10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Umat TITD Pertanyakan Eksekusi PN

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 March 2020 14:00

Umat TITD Pertanyakan Eksekusi PN

 

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio yang ada di jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, mempertanyakan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro.

Pasca diterimanya surat dari PN setempat tertanggal 20 Februari 2020, dengan nomor surat W14-U10/336/Hk.02/02/2020, mengenai pemberitahuan pelaksanaan cek lokasi pencocokan (Constatering), perkara nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn jo 604/Pdt/2014/PT.Sby jo 2746 K/PDT/2015 Bjn jo 2/Pdt.eks/2020/PN Bjn.

"Dalam putusan PN dimenangkan pihak kita (TITD Hok Swie Bio). Pemenangnya tempat ibadah bukan perorangan," kata tim bantuan kuasa hukum, Anam Warsito, yang ditunjuk pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

Menurut Anam, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An yang menyampaikan permohonan dirasa tidak tepat karena masa periode kepengurusan 2013-2015. Sehingga proses eksekusi salah, sebab pemohon bukan pengurus yang sah sekarang ini.

"Objek sengketa sebidang tanah dan bangunan, tapi obyek gugatan itu sertifikat merupakan surat berharga atau barang bergerak. PN salah obyek sengketa, seharusnya yang dicek sertifikatnya," terang Anam yang didampingi Tan Tjien Hwat dan umat TITD Hok Swie Bio lainnya, Kamis (19/3/2020).

Ditambahkan, kalau Go Kian An merupakan pengurus TITD periode 2013-2015. Namun kepengurusan TITD Hok Swie Bio Kabupaten Bojonegoro periode 2016-2019, diketuai Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat.

"Fakta hukum harus didalami dan diteliti. Agar tidak dilakukan eksekusi, karena tidak sesuai dengan fakta hukum, putusan sebelumnya," terang Anam Warsito.

Sementara itu HumasTITD Hok Wie Bio Kabupaten Bojonegoro, Dwi Prayogo bersama umat klenteng lainnya merasa resah dengan adanya surat rencana eksekusi tanah dan bangunan. Bahkan tidak hanya umat di Kabupaten Bojonegoro saja resah, mereka yang di Jawa Timur juga menyayangkan adanya putusan PN Bojonegoro.

Perhimpunan Tempat Ibadah Tri Dharma Korda Jatim mengukuhkan Tan Tjien Hwat sebagai Ketua Umum TITD Hok Swie Bio Bojonegoro periode 2016-2019. Berdasarkan keputusan musyawarah umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro pada 27 Maret 2016.

"Kalau mereka (Go Kian An) pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro sekarang ini, suruh menunjukkan buktinya. Mereka menjadi pengurus 2013-2015," ungkap pria yang juga dipanggil Hunpa itu, sambil menunjukkan surat keputusan TITD Korda Jatim. [zid/lis]

 

Tag : Titd, Pn, eksekusi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat