18:00 . Tingkatkan Profesionalisme, Kodiklat AD Awasi Penerapan Permildas di Bojonegoro   |   13:00 . PAC Balen Raih Juara Umum II di Kejurcab 1 Pagar Nusa Bojonegoro   |   12:00 . Jadi Relawan Literasi 2025, Impong Nasir Fokus TBM dan PerpusDes   |   11:00 . KKN PINTAR 2025: LPPM UNUGIRI Perkuat Sinergi Pengabdian di 5 Kabupaten   |   08:00 . Dari 13.624 Pendaftar, 3.900 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag   |   07:00 . Pemkab Bojonegoro Bersinergi dengan PPAT untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah   |   20:00 . Derita Petani Tembakau di Bojonegoro, Ratusan Hektar Gagal Panen, Rugi Puluhan Miliar   |   19:00 . Suasana Memanas Warnai Uji Coba Operasional Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia   |   18:00 . Ajuan Uji Operasional PT Sata Tec Dimediasi Wakil Bupati, Warga Sukowati Sampaikan Keluhan dan Harapan   |   17:00 . Gubernur Khofifah Bakal Launching Koperasi Merah Putih Se-Jatim di Bojonegoro   |   13:00 . Bawa Pulang 12 Medali, UKM Pagar Nusa UNUGIRI Harumkan Nama Kampus di KEJURCAB 1 Bojonegoro   |   12:00 . Disnakertrans Jatim Buka Pelatihan Vokasi Plus Barista Kafe untuk Korban PHK di UPT BLK Bojonegoro   |   11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |  
Wed, 16 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 19:00

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Vonis terdakwa berinisial ST (19) yang melakukan pembunuhan terhadap jandadi lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam vonis itu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan selama 12 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terdakwa itu dilakukan secara vidcon pada Rabu (20/5/2020) dan Putusan tersebut telah inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 17 tahun penjara. Vonis majelis hakim tersebut sudah duapertiga dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU).

"Tidak hanya itu, dalam menjatuhkan vonis majelis hakim juga memiliki pertimbangan lain, misal hal yang meringankan terdakwa," tambah Isdariyanto.

Lanjut Isdariyanto, ada beberapa hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang, selain itu, terdakwa juga merasa bersalah dan menyesal dan terdakwa belum pernah dihukum.

Masih kata Isdariyanto, selain hal yang meringankan, adapula hal-hal yang juga memberatkan terhadap terdakwa yakni, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan dinilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Setelah majelis hakim mempertimbangkan hal-hal itu dan ditambah ada fakta persidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ada rangkaian pengancaman oleh korban, maka majelis memutuskan hukuman 12 tahun. Dalam persidangan juga ada fakta lain berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa dimintai sejumlah uang dan diancam akan memberitahukan ke orang tua terdakwa terkait kehamilan korban.

"Namun, untuk membuktikan korban hamil dengan siapa, itu yang sulit dibuktikan karena korban sudah meninggal," cakap Isdariyanto.

Seperti diketahui, korban merupakan janda berinisial AI berusia 20 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro merupakan kekasih terdakwa. Pada saat korban dibunuh, korban tengah hamil empat bulanan.[saf/ito]

 

Tag : pembunuhan, janda, dander, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat