21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 19:00

Pembunuhan Terhadap Janda, Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Vonis terdakwa berinisial ST (19) yang melakukan pembunuhan terhadap jandadi lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam vonis itu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan selama 12 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terdakwa itu dilakukan secara vidcon pada Rabu (20/5/2020) dan Putusan tersebut telah inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 17 tahun penjara. Vonis majelis hakim tersebut sudah duapertiga dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU).

"Tidak hanya itu, dalam menjatuhkan vonis majelis hakim juga memiliki pertimbangan lain, misal hal yang meringankan terdakwa," tambah Isdariyanto.

Lanjut Isdariyanto, ada beberapa hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang, selain itu, terdakwa juga merasa bersalah dan menyesal dan terdakwa belum pernah dihukum.

Masih kata Isdariyanto, selain hal yang meringankan, adapula hal-hal yang juga memberatkan terhadap terdakwa yakni, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan dinilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Setelah majelis hakim mempertimbangkan hal-hal itu dan ditambah ada fakta persidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ada rangkaian pengancaman oleh korban, maka majelis memutuskan hukuman 12 tahun. Dalam persidangan juga ada fakta lain berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa dimintai sejumlah uang dan diancam akan memberitahukan ke orang tua terdakwa terkait kehamilan korban.

"Namun, untuk membuktikan korban hamil dengan siapa, itu yang sulit dibuktikan karena korban sudah meninggal," cakap Isdariyanto.

Seperti diketahui, korban merupakan janda berinisial AI berusia 20 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro merupakan kekasih terdakwa. Pada saat korban dibunuh, korban tengah hamil empat bulanan.[saf/ito]

 

Tag : pembunuhan, janda, dander, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat