19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Wed, 09 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 June 2020 11:00

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan


Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana, melalui Surat Edaran/SE Nomor 9 Tahun 2020 menyampaikan bahwa, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak berubah.

Adapun kriteria dan persyaratan surat edaran adalah sebagai berikut. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dalam Negeri wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, sebagai kriteria perjalanan orang.

Selanjutnya, setiap individu yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib menunjukkan kartu Identitas (KTP) atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid tes, persyaratan perjalanan orang dalam Negeri dikecualikan untuk commuter line atau kawasan aglomerasi, mengunduh aplikasi pelindung diri pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan jarak jauh dalam Negeri ada beberapa persyaratan yang perlu ditaati selama adaptasi kebiasan baru. Diantaranya menunjukkan surat bebas gejala flu ataupun rapid serta menggunakan masker dan melakukan jaga jarak," jelasnya.

Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan terkait perjalanan kedatangan orang dari luar Negeri. Di antaranya, setiap individu yang datang dari luar Negeri diwajibkan tunduk dan patuh pada persyaratan yang berlaku.

Yakni harus melakukan tes PCR atau pemeriksaaan PCR perjalanan orang kedatangan dari luar Negeri, selama waktu tunggu pemeriksaan PCR diwajibkan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, memanfaatkan akomodasi karantina, mengunduh mengaktifkan aplikasi peduli lingkungan pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan kedatangan dari luar Negeri juga diwajibkan mematuhi persyaratan perjalan masa adaptasi baru. Diantaranya melakukan tes PCR, mengikuti serangkaian pemeriksaan hingga karantina yang telah disediakan oleh pemerintah," tulis SE tersebut. [liz/ito]

Tag : new, normal, syarat, perjalanan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat