21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 June 2020 11:00

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan


Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana, melalui Surat Edaran/SE Nomor 9 Tahun 2020 menyampaikan bahwa, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak berubah.

Adapun kriteria dan persyaratan surat edaran adalah sebagai berikut. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dalam Negeri wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, sebagai kriteria perjalanan orang.

Selanjutnya, setiap individu yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib menunjukkan kartu Identitas (KTP) atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid tes, persyaratan perjalanan orang dalam Negeri dikecualikan untuk commuter line atau kawasan aglomerasi, mengunduh aplikasi pelindung diri pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan jarak jauh dalam Negeri ada beberapa persyaratan yang perlu ditaati selama adaptasi kebiasan baru. Diantaranya menunjukkan surat bebas gejala flu ataupun rapid serta menggunakan masker dan melakukan jaga jarak," jelasnya.

Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan terkait perjalanan kedatangan orang dari luar Negeri. Di antaranya, setiap individu yang datang dari luar Negeri diwajibkan tunduk dan patuh pada persyaratan yang berlaku.

Yakni harus melakukan tes PCR atau pemeriksaaan PCR perjalanan orang kedatangan dari luar Negeri, selama waktu tunggu pemeriksaan PCR diwajibkan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, memanfaatkan akomodasi karantina, mengunduh mengaktifkan aplikasi peduli lingkungan pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan kedatangan dari luar Negeri juga diwajibkan mematuhi persyaratan perjalan masa adaptasi baru. Diantaranya melakukan tes PCR, mengikuti serangkaian pemeriksaan hingga karantina yang telah disediakan oleh pemerintah," tulis SE tersebut. [liz/ito]

Tag : new, normal, syarat, perjalanan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat