15:00 . Persiapan Persibo Terganggu Kabar Kepindahan Barata   |   13:30 . Sudut Cantik di Masjid Wisata Religi   |   13:00 . Penuh Ornamen di Masjid Wisata Religi   |   12:30 . Megahnya Masjid Wisata Religi Margomulyo   |   12:00 . Klub Raffi Ahmad yang Rapuh, Lawan Empuk Persibo   |   11:00 . Pedagang Sayur Keliling, Bakul Blonjo, Ethek atau..?   |   09:00 . Ayo Persibo, Hancurkan Tim Raffi Ahmad   |   21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Perdana Gugatan PI Blok Cepu Ditunda, ini Sebabnya...

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 August 2020 15:00

Sidang Perdana Gugatan PI Blok Cepu Ditunda, ini Sebabnya...

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020) menggelar sidang perdana perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Dalam sidang perdana itu, banyak pihak tergugat tidak hadir, salah satunya dari pihak PT SER dan hanya dihadiri penggugat yakni Agus Susanto Rismanto dan tergugat I yakni Perwakilan dari Pemkab Bojonegoro.

Sidang perkara perdata itu, sempat diskors beberapa menit untuk memanggil (secara formal) para tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Namun setelah dipanggil, tergugat tidak ada di Pengadilan Negeri setempat alias tidak hadir, hingga sesuai ketentuan, akhirnya sidang ditunda.

"Sayang banyak pihak tergugat tidak hadir saat jadwal sidang dan yang hadir hanya pihak tergugat lainnya tidak hadir," kata Agus Susanto Rismanto selaku penggugat perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu.

Pria yang disapa Gus Ris ini mengungkapkan, dengan banyak pihak tergugat yang tidak hadir, akhirnya sidang perkara ini ditunda dan dijadwalkan kembali sidang perdata class action penyertaan modal PI Blok Cepu, hingga beberapa minggu ke depan.

"Semestinya, para tergugat itu datang untuk menghormati proses pengadilan," cakap Gus Ris.

Gus Ris menilai, dalam problematika PI Blok Cepu ini ada indikasi Negara Kuasa bukan Negara Hukum. Jadi langkah yang diambil ini merupakan salah satu bentuk dan upaya kontrol dari masyarakat terhadap pemerintah, pasalnya, proses sejak awal penyertaan modal Blok Cepu dianggap sudah salah.

"Terlebih lagi, ketidak hadiran di Sidang ini pihak PT ADS, PT SER, Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK RI tidak disertai surat resmi alasan ketidakhadirannya," bebernya.

Pada sidang perdata PI Blok Cepu tersebut menurut jadwal digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kartika Pengadilan Negeri setempat namun molor beberapa jam karena tidak hadirnya para tergugat. Pada sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi SH MH, Hakim Anggota, Isdaryanto SH MH dan Sumaryono SH MH.

"Tidak hadirnya, para tergugat itu sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (25/8/2020) mendatang," pungkasnya.[saf/ito]

Tag : Sidang, gugatan, PI, Cepu, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat