Begini Syarat Kredit di PD BPR Khusus Aparatur Desa
blokbojonegoro.com | Tuesday, 25 August 2020 20:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro, kini memberikan fasilitas berubah peminjaman kredit dengan syarat menggunakan SK bagi Kepala maupun Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Hal ini dilakukan guna menopang/menyeimbangkan perekonomian di wilayah Bojonegoro. Sekaligus bentu kepedulian atau pemberian fasilitas kepada para aparatur Desa (ApDes), sebab dipercaya lebih produktif untuk meningkatkan kualitas perekonomian.
Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini, berujar, untuk menopang perekonomian/kualitas ekonomi di Bojonegoro. Oleh karena itu PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro, turut memberikan fasilitas berupa peminjaman kredit bagi para Apdes dengan menggunakan jaminan berupa SK.
"Ini merupakan bentuk kepercayaan kami. Sebab dipercaya lebih produktif, dalam artian selain berprofesi utama sebagai Kepada Desa atau Perangkat Desa. Tentunya juga memiliki jaminan usaha lainnya," terangnya Direktur Utama PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro itu.
Sutarmini menambahkan, adapun syarat pengajuan jaminan yang digunakan untuk peminjaman kredit bagi para Apdes ini sebagai berikut. Di antaranya, menggunakan kelayakan, masa kerja/jangka waktu kredit dan angsuran sebanyak 60 persen dari gaji pokok yang bersangkutan.
"Terkait kelayakan apakah ia memiliki kredit macet di bank lain. Jika memiliki tidak bisa, masa kerja semisal pensiun kurang 4 tahun itulah yang menjadi jangka waktu kredit. Serta angsuran maksimal 60 persen dari gaji pokok," ungkapnya.
Pihaknya pun berharap, melalui pemberian fasilitas berupa peminjaman kredit dengan jaminan SK. Baik bagi para Kepala Desa/Perangkat Desa ini mampu mensejahterakan para Aparatur Desa di Kabupaten Bojonegoro, terlebih lagi untuk bunga di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro ini tergolong lebih rendah. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini