23:30 . Pesta Juara PKDI Bojonegoro di PKDI Cup 2025 Se Jatim   |   23:00 . Pemain Terbaik PKDI Cup 2025 Se Jatim, Kades Karangdayu Didampingi Istri   |   22:45 . Kades Mojosari Top Score PKDI Cup 2025 se Jatim   |   22:30 . Yes...! Gebuk PKDI Kabupaten Malang, Tim PKDI Bojonegoro Juara   |   22:00 . Babak Pertama, Tim PKDI Bojonegoro Unggul 2-0 dari PKDI Kabupaten Malang   |   21:30 . Bupati Wahono Datang ke Gresik, Semangati Tim PKDI Bojonegoro   |   20:00 . Rombongan Desa Pilanggede dan Dinas PMD Bojonegoro Sumringah   |   19:00 . Wakili Bojonegoro, Pilanggede Raih Terbaik I Desa Pelaksana Gotong Royong Tingkat Jatim   |   18:00 . Anggaran Jumbo dan Program Unggulan Banyak, Bojonegoro Sasaran Studi BPSDM Jatim   |   17:00 . Kepala Kemenag Bojonegoro Tekankan Penguatan Citra Positif Madrasah   |   15:00 . Kolaborasi Bojonegoro-Tuban Soal Lampu Jembatan Glendeng   |   14:00 . Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis   |   13:00 . Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK   |   12:00 . Inilah Susunan Pemain PKDI Kabupaten Bojonegoro di Final Nanti Malam   |   11:00 . Bojonegoro Targetkan 2.400 Titik Lampu Terpasang di 2025   |  
Thu, 14 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 August 2020 08:00

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

Reporter:  M Safuan

blokBojonegoro.com - Saat ini banyak tempat kos yang disalah gunakan untuk berbuat mesum di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini membuat Satpol PP Pemkab setempat sering melaksanakan razia kos sekaligus menindak pasangan mesum.  Meski melanggar, hingga saat ini para pengelola kos hanya diberikan teguran tanpa adanya sanksi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat (Tibum dan Tranmas), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, rata-rata tempat kos yang disalah berada di wilayah Kota Bojonegoro.

Selanjutnya, pria yang disapa Beny itu mengakui, pihaknya belum bisa menindak pemilik atau pengelola tempat Kos itu, meski secara aturan telah melanggar Peraturan Daerah (perda) No.15 tahun 2015. Alasannya, penindakan butuh koordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau pemilik Kos itu melanggar Perda tersebut, bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau menjalani kurungan 3 bulan," terang Beny kepada blokBojonegoro.com.

Beny menambahkan meski belum ada denda atau menjatuhkan hukuman bagi pemilik/pengelola tempat kos. Karena itu,  rata-rata pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada pemilik kos bahkan adapula pula pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP.

"Sampai kini, sudah ada 4 pengelola atau pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan," terang Beny.

Pembinaan yang dilakukan dengan memberikan edukasi dan menjelaskan persyaratan kepada pemilik. Di antaranya dengan memperketat syarat sewa kamar. "Jadi kalau adalaki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tidak boleh serta harus ada bukti KTP dan buku nikah," imbuhnya.

Seperti diketahui, selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli 2020 Satpol PP Bojonegoro, berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri didapati berbuat mesum di kamar kos dan hotel di Kabupaten Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : Kos, sanksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Wednesday, 13 August 2025 14:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PINTAR Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) menggelar Workshop Pemanfaatan Susu Kambing Etawa. Acara berlangsung di SDN Megale 1, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat