20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |   16:00 . Diamankan Polisi, Begini Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro   |   12:00 . Pertahankan Stamina Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Garjas Periodik   |   11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |  
Wed, 30 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 August 2020 08:00

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

Reporter:  M Safuan

blokBojonegoro.com - Saat ini banyak tempat kos yang disalah gunakan untuk berbuat mesum di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini membuat Satpol PP Pemkab setempat sering melaksanakan razia kos sekaligus menindak pasangan mesum.  Meski melanggar, hingga saat ini para pengelola kos hanya diberikan teguran tanpa adanya sanksi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat (Tibum dan Tranmas), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, rata-rata tempat kos yang disalah berada di wilayah Kota Bojonegoro.

Selanjutnya, pria yang disapa Beny itu mengakui, pihaknya belum bisa menindak pemilik atau pengelola tempat Kos itu, meski secara aturan telah melanggar Peraturan Daerah (perda) No.15 tahun 2015. Alasannya, penindakan butuh koordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau pemilik Kos itu melanggar Perda tersebut, bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau menjalani kurungan 3 bulan," terang Beny kepada blokBojonegoro.com.

Beny menambahkan meski belum ada denda atau menjatuhkan hukuman bagi pemilik/pengelola tempat kos. Karena itu,  rata-rata pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada pemilik kos bahkan adapula pula pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP.

"Sampai kini, sudah ada 4 pengelola atau pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan," terang Beny.

Pembinaan yang dilakukan dengan memberikan edukasi dan menjelaskan persyaratan kepada pemilik. Di antaranya dengan memperketat syarat sewa kamar. "Jadi kalau adalaki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tidak boleh serta harus ada bukti KTP dan buku nikah," imbuhnya.

Seperti diketahui, selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli 2020 Satpol PP Bojonegoro, berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri didapati berbuat mesum di kamar kos dan hotel di Kabupaten Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : Kos, sanksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat