21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 August 2020 08:00

Satpol PP: Pemilik Kos Langgar Aturan Baru Ditegur

Reporter:  M Safuan

blokBojonegoro.com - Saat ini banyak tempat kos yang disalah gunakan untuk berbuat mesum di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini membuat Satpol PP Pemkab setempat sering melaksanakan razia kos sekaligus menindak pasangan mesum.  Meski melanggar, hingga saat ini para pengelola kos hanya diberikan teguran tanpa adanya sanksi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat (Tibum dan Tranmas), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, rata-rata tempat kos yang disalah berada di wilayah Kota Bojonegoro.

Selanjutnya, pria yang disapa Beny itu mengakui, pihaknya belum bisa menindak pemilik atau pengelola tempat Kos itu, meski secara aturan telah melanggar Peraturan Daerah (perda) No.15 tahun 2015. Alasannya, penindakan butuh koordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau pemilik Kos itu melanggar Perda tersebut, bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau menjalani kurungan 3 bulan," terang Beny kepada blokBojonegoro.com.

Beny menambahkan meski belum ada denda atau menjatuhkan hukuman bagi pemilik/pengelola tempat kos. Karena itu,  rata-rata pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada pemilik kos bahkan adapula pula pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP.

"Sampai kini, sudah ada 4 pengelola atau pemilik kos yang kita panggil untuk dilakukan pembinaan," terang Beny.

Pembinaan yang dilakukan dengan memberikan edukasi dan menjelaskan persyaratan kepada pemilik. Di antaranya dengan memperketat syarat sewa kamar. "Jadi kalau adalaki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tidak boleh serta harus ada bukti KTP dan buku nikah," imbuhnya.

Seperti diketahui, selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli 2020 Satpol PP Bojonegoro, berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri didapati berbuat mesum di kamar kos dan hotel di Kabupaten Bojonegoro. [saf/lis]

Tag : Kos, sanksi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat