15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bandel Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan Disidang Tipiring di Tempat

blokbojonegoro.com | Monday, 21 September 2020 12:00

Bandel Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan Disidang Tipiring di Tempat

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengguna jalan di sekitar Kota Bojonegoro yang kedapatan tidak menggunakan masker di masa pandemi covid-19 ini, langsung dilakukan penindakan berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat, yakni dilaksankana di halaman pendapa Malawopati, Bojonegoro, Senin, (21/09/2020).

Penegakan disiplin tersebut mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur/PERDA Jatim Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 dan Rp 75.000. Serta kurungan selama satu hingga dua hari apabila tidak bisa melakukan pembayaran denda administrasi.

Dari pantauan blokBojonegoro.com di lapangan, sebanyak belasan warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi covid-19, lakukan sidang di tempat sebagai wujud tindakan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Arif Nanang Sugiyanto, berujar, penindakan untuk hari ini dilakukan di lima titik seputaran Kota Bojonegoro. Untuk sidang tipiring sendiri telah berlangsung beberapa Minggu di Pengadilan Negeri, namun untuk sidang di tempat baru dilaksanakan hari ini.

"Operasi Yustisi ini ada di 5 titik hari ini, langsung kita lakukan penindakan sidang di tempat," ucap Arif Nanang.

Pihaknya juga berimbuh, bagi para pelanggar operasi yustisi covid-19 ini dilakukan sanksi berupa administrasi. Untuk denda bervariasi sejumlah Rp 50.000 hingga Rp 75.000 dan mengacu pada Perda Jatim No 02 Tahun 2020 tentang ketertiban Masyarakat.

"Bagi pelanggar akan dilakukan sanksi berupa denda dan bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Aturan ini mengacu pada Perda Jatim tentang ketertiban Masyarakat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : masker, ops, yustisi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat