Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Kabupaten Bojonegoro menempati urutan ke Tujuh tertinggi dengan angka pernikahan dini di Jawa Timur. Posisi itu berada dibawah Kota Malang dengan 1481 kasus, Kabupaten Jember 1169 kasus, Kabupaten Banyuwangi 868 kasus, Kabupaten Lumajang 866 kasus, Kabupaten Pasuruan 700 kasus dan Kabupaten Probolinggo 635 kasus. Tercatat ada 550 kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro dari Bulan Januari hingga Bulan Oktober 2020.
Hal tersebut terungkap berdasarkan data pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Ketua Panitera, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, hingga tanggal 16 Desember jumlah tersebut meningkat menjadi 628 perkara.
"Angka tersebut menempatkan kita sebagai daerah dengan jumlah pernikahan tertinggi nomor Tujuh se Jawa Timur. Bahkan, kita berada diurutan nomor satu di wilayah Karasidenan, berada di atas Kabupaten Tuban dengan 496 kasus dan Tuban 359 kasus” ungkapnya.
Fakta tersebut, lanjutnya, tak dapat dipungkiri karena memang angka pernikahan dini di Kabupaten Kabupaten Bojonegoro masih sangat tinggi. Lemahnya faktor sumber daya manusia dalam bidang lulusan pendidikan dan lemahnya ekonomi, menjadi faktor utama masih banyaknya masyarakat Bojonegoro yang mengajukan Diska.
Sholikin mengungkapkan pengajuan Diska pada 2020 ini meningkat hampir empat ratus persen dibanding tahun 2019, yang hanya berjumlah 199 perkara. Ia juga memperkirakan meningkatnya pengajuan Diska juga disebabkan adanya peraturan baru yaitu UU No. 16 tahun 2019, tentang batasan usia pengantin perempuan dan laki-laki yang sebelumnya berumur 16 tahun menjadi 16 tahun.
"Kalau pemaksaan dari orang tua sebenarnya tidak ada, tetapi melihat anak yang tidak sekolah karena tidak punya biaya kemudian sudah ada yang menyenangi dan saling menyenangi, sehingga orang tua tidak ingin anaknya terjerumus dalam pergaulan yang salah kemudian mengajukan Diska," sambungnya.
Semua yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata dikabulkan. Tetapi, sebelumnya pihak Pengadilan Agama juga memberikan penjelasan tentang pernikahan.
Tidak hanya pengajuan dispensasi pernikahan saja yang mengalami peningkatan, kasus perkara perceraian di Kabupaten Bojonegoro juga mengalami peningkatan. Bahkan, dari Bulan Januari hingga Bulan Desember 2020 ini Pengadilan Agama mencatat ada 2.888 perkara cerai talak maupun cerai gugat.
"Dari total jumlah tersebut, 81% berasal dari pasangan usia muda dibawah usia 30 tahun, sehingga meningkatnya angka perceraian di Bojonegoro juga disebabkan karena banyaknya kasus nikah dini di Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya.[din/ito]
Loading...