Dugaan Pencemaran Lingkungan
DPRD Akan Sidak Lokasi, Sampai Agendakan Pertemuan Lanjutan
blokbojonegoro.com | Monday, 28 December 2020 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca aduan warga Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ke DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rencananya wakil rakyat akan melakukan sidak ke lokasi proyek unitisasi lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB), sekaligus mengagendakan pertemuan lanjutan bersama pihak terkait.
Ketua LBH Akar, Anam Warsito yang mendampingi perwakilan warga Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, mengungkapkan, ia ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi warga karena adanya gangguan bau dan suara yang ditimbulkan dari proyek migas.
"Masyarakat was-was karena takut dikhawatirkan bisa keracunan bahkan sampai menghilangkan nyawa. Gangguan bau dan suara keras sudah berlangsung 4 bulan," terang Anam di ruang komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, suara tersebut semakin kencang terdengar keras saat malam hari, sehingga masyarakat tidak bisa tidur dengan nyenyak. Bahkan balita maupun anak-anak merasa trauma adanya suara keras tersebut.
"Kita ditinjuk melakukan pendampingan dan advokasi adanya ekplorasi agar tidak terjadi dampak di masyarakat yang dilakukan PEPC maupun Rekind," terangnya.
Mantan ketua DPD KNPI Kabupaten Bojonegoro menambahkan, harapannya masyarakat Desa Kaliombo, pemerintah kabupaten meninjau ulang izin lingkungan, apabila dalam pelaksanaan eksploitasi mengganggu lingkungan. Sekaligus izin bisa dicabut, supaya proyek dipindahkan atau dihentikan karena mengganggu masyarakat.
"Warga mengadu ke DPRD. Sebab masyarakat saat mengadu ke PEPC ataupun Rekind, mereka memberikan jawaban kurang memuaskan dan seakan tidak bertanggungjawab," papar Anam yang juga mantan sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.
Anam juga mengapresiasi Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro yang telah memfasilitasi aduan masyarakat. Aduan ini sesuai undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi negera yang mengatur hal-hal paling fundamental dan merupakan komitmen negera, untuk melindungi hak-hak seluruh warga negera Indonesia. Diantaranya hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan dan kehidupannya yang diatur dalam pasal 28(A). Selain itu negera juga menjamin setiap warga negera untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai pasal 28H ayat (1).
Sementara itu sekretaris Komisi A, Miftakhul Huda mengucapkan terimakasih atas aduan yang disampaikan kepada wakil rakyat. Setelah ini akan mengagendakan sidak kelapangan, termasuk hearing di DPRD dengan mengundang semua pihak termasuk SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya, serta datang ke kantor PEPC maupun SKK Migas di Jakarta.
"Selain itu forum masyarakat Kaliombo ini juga mengkaji semua aspek, baik aspek infrastruktur, ekonomi, pendidikan dan lainnya terkait adanya dampak eksplorasi migas itu," harapnya.
Secara terpisah, hingga berita peristiwa ini diunggah, operator lapangan gas JTB, PEPC sudah dikonfirmasi, dan masih menunggu jawaban lebih lanjut. [zid/ito]
Tag : dugaan, pencemaran, lingkungan, jtb, bojonegoro, kaliombo
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini