Tarif Materai Rp 10.000 Belum Tersedia, ini Penjelasan Pos Indonesia
blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 January 2021 11:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Terkait ketentuan bea tarif materai Rp 10.000 yang mulai diberlakukan per tanggal (1/1/2021), hingga saat ini belum tersedia. Masyarakat pun masih bisa menggunakan bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Sebelumnya telah diatur di undang-undang Nomor 10 yang mengatur terkait bea materai yang awalnya senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu tarif yaitu RP 10.000. Dan telah disahkan oleh DPR RI dalam forum rapat paripurna.
Saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Kepala bidang pelayanan PT. Pos Indonesia Cabang Bojonegoro, Dwi Handayani, membenarkan hal tersebut serta menjelaskan selama masa transisi yang akan berlangsung hingga akhir tahun 2021, bea materai Rp 3000 dan Rp 6000 masih bisa digunakan.
"Belum tersedia tarif bea materai Rp 10.000 sementara ini selama masa transisi masih bisa menggunakan bea materai lama,"jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan, bahwasanya penggunaan materai tersebut dengan cara menempelkan dengan posisi sejajar materai senilai Rp 3.000 sebanyak tiga lembar. Atau materai Rp 6.000 sejajar dengan Rp 3.000, ataupun dengan menempelkan secara sejajar sebanyak dua lembar bea materai senilai Rp 6.000.
"Penggunaan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 harus sejajar atau tidak boleh ditumpuk," tutupnya. [liz/ito]
Tag : materai 10000, kantor, pos, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini