Kalideskop 2020
1 ASN Terancam Dikeluarkan, 7 Ajukan Pensiun Dini
blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 16:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2020, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mencatat ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro yang diberhentikan sementara dan terancam dikeluarkan. Saat ini BKPP masih menunggu salinan inkrah dari Pengadilan, untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpa YBS, aparatur sipil negara yang sebelumnya bekerja di Kantor Kecamatan Kapas, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 - 2015.
"Yang bersangkutan divonis penjara selama 2 tahun dan dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar 346 juta," ungkap, Senin (18/1/2021).
Mantan Lurah Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota ini mengungkapkan, bahwa YBS sudah diberhentikan sementara dari jabatanya. YBS sendiri terancam dikeluarkan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan tidak mendapatkan dana pensiun.
"Salinan inkracht-nya belum kami dapatkan, jadi SK nya belum kami proses. Cuma kami sudah mempersiapkan SDTH nya, karena kalau salinannya belum turun, kami belum berani memprosesnya," sambung Joko Tri Cahyono.
Perihal ini, pihaknya sangat menyayangkan karena profesi pegawai negeri sipil sangat diminati, sementara kuotanya terbatas. Selain itu, saat ini Pemkab Bojonegoro juga masih kekurangan pegawai negeri sipil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro per 13 Januari 2021 sebanyak 8.494 orang.
Jumlah ASN berkurang seiring dengan banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun, sementara kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil cukup terbatas. Tahun 2021 ini ada 510 orang yang memasuki batas usia pensiun, lebih banyak dibanding selama 2019 lalu yang hanya 464 orang.
"Ada kemungkinan jumlah pegawai yang akan berkurang tahun ini bisa lebih banyak karena sebab lain seperti meninggal dunia, pindah ke luar daerah, pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, serta diberhentikan," sambung mantan Lurah Kepatihan tersebut.
Selama 2020, pegawai yang pensiun tidak hanya di kalangan staf, tetapi juga sejumlah pejabat eselon II yang memimpin satuan organisasi perangkat daerah. Kondisi serupa juga akan terjadi pada 2021 ini karena ada beberapa pejabat yang memasuki batas usia pensiun.
Selain itu, pada tahun 2020 ada juga 7 ASN yang mengajukan pensiun dini. Dua ASN mengambil pensiun dini lantaran ada permasalahan dengan keluarga, seperti untuk mengurus orang tua. Sedangkan 5 ASN lainya karena mencalonkan sebagai Kepala Desa.
"Kalau untuk persaratan agar mendapatkan uang pensiun itu minimal umurnya 50 tahun dan masa mengabdinya sudah 20 tahun, sehingga bagi mereka yang memilih mengajukan pensiun dini dan tidak mempunyai ketentuan tersebut otomatis tidak mendapatkan uang pensiunan," pungkasnya.[din/ito]
Tag : asn, bojonegoro, pns, bkpp
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini