Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Razia Kamar Kos, Dua Pasangan Diamankan, Satu Diantaranya Masih Pelajar

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 March 2021 21:00

Razia Kamar Kos, Dua Pasangan Diamankan,  Satu Diantaranya Masih Pelajar

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Guna menciptakan situasi yang kondusif,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan razia di rumah kos yang berada di Kecamatan Bojonegoro, Kamis (4/3/2021). Dalam pelaksanaan razia yang dilakukan pada pukul 15.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri di kamar.

Kedua pasangan bukan sumai istri tersebut, adalah BD (21) Laki-laki warga Kecamatan Balen dengan AB (18) perempuan warga Kecamatan Sukosewu yang masih bestatus pelajar dan JW (26) Laki-laki warga Kabupaten Tuban dengan WD (27) perempuan warga Kecamatan Trucuk.

Karena tidak bisa menunjukan surat nikah, mereka diamankan oleh petugas guna dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah pihak Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pasangan muda mudi yang menyewa kamar untuk berbuat asusila di salah satu kamar rumah kos yang berada di Jl Untung Suropati.

"Kemudian kita bersama 1 regu Piket dan 1 Anggota PTI untuk mendatangi rumah kos, sesuai dengan laporan dari masyarakat," ujar Beny.

Dirinya mengungkapkan, ketika petugas Satpol PP sudah sampai di Eumah Kos, pihaknya menemukan ada 2 kamar yang kondisinya terkunci dari dalam. Bahkan stelah diketuk dan ditunggu kurang lebih 5 menit, ternyata pintu baru dibuka oleh yang bersangkutan.

"Pada saat pintu dibuka pihak perempuan sembunyi di kamar mandi. 2 pasang bukan suami istri itu akhirnya kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk kita bina dan panggilkan orang tua masing-masing," imbuhnya.

Beny Subiakto juga menghimbau kepada masyarakat ataupun orang tua, turut mengawasi anak-anaknya serta anggota keluarga. Selain itu, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap kenyamanan, bisa segera melapor ke Satpol PP.

"Razia ini dilakukan untuk mencegah rumah kos dijadikan ajang prostitusi dan kami berharap bagi masyarakat yang mengetahui ada yang melakukan pelanggaran, agar melaporkan kepada kami agar kita segera tindak lanjuti," tegasnya.[din/ito]

Tag : razia, kos, satpol pp, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini