06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Saat Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi

blokbojonegoro.com | Monday, 08 March 2021 20:00

ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Saat Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021, Aparatus Sipil Negara (ASN) dilarang untuk bepergian keluar daerah saat libur hari besar agama.

[Baca juga: PPKM Mikro Dilanjut 2 Minggu dengan Perluasan 3 Provinsi ]

"Pelarangan kegiatan bepergian keluar daerah Bagi pegawai ASN TNI Polri BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari Raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Hartarto dalam Konferensi Pers terkait perpanjangan PPKM Mikro yang diselenggarakan virtual, Senin (8/3/2020).

Sedangkan bagi pihak swasta, dihimbau agar pegawai perusahaan untuk tidak juga melakukan kegiatan keluar daerah. Hal itu dilakukan untuk terus menekan kasus Covid-19.

Masih kata Airlangga, meindaklanjuti dari PPKM mikro ini, para gubernur yang wilayahnya dilakukan perluasan PPKM mikro, yakni 3 provinsi, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara, menindaklanjuti di instruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2021, dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan instruksi Gubernur Kaltim nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021.
"Kemudian pengaturan pembukaan fasilitas umum melalui pengaturan pemerintah daerah dan kemudian penguatan operasional pelaksanaan PPKM itu di desa dan kelurahan juga diikuti dengan pemantauan pelaksanaan 3T, testing tracing dan treatment," imbuhnya.

Seperti diketahui, PPKM Mikro diperpanjang lagi 2 minggu ke depan, mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Selain itu, melihat hasil yang cukup signifikan. Serta masih ada daerah-daerah yang perlu ditekan lagi kasusnya, oleh karena itu PPKM diperpanjang 2 minggu dan dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Tag : ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat