Begini Cara Mendaftarkan Kartu Kusuka Disnakkan
blokbojonegoro.com | Monday, 15 March 2021 19:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Dalam membantu kesejahteraan para pelaku usaha di bidang perikanan bagi nelayan, pengolah dan pemasaran ikan hingga pembudidaya ikan. Kementrian Kelautan Dan Perikanan melalui Dinas Peternakan Dan Perikanan luncurkan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka).
Kepala Bidang Perikanan Dinas Peternakan Dan Perikanan Bojonegoro, Wiwik Sulistiyo, menjelaskan program Kartu Kusuka memiliki beragam manfaat, salah satunya bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan dan efisiensi program dari Kementrian Dan Kelautan.
"Manfaat Kartu Kusuka sendiri beragam, untuk pemberdayaan pelaku usaha hingga meningkatkan kesejahteraan," jelas Wiwik Sulistyo.
Pihaknya juga menjelaskan, bagi para pelaku usaha di bidang perikanan yang ingin mendapatkan manfaat dari program Kartu Kusuka caranya cukup mudah.
Untuk pengajuan secara online bisa diunduh melalui website di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form secara offline melalui Dinas Peternakan Dan Perikanan setempat.
Sedangkan untuk pengajuan secara offline, para pemohon bisa datang langsung ke Dinas Peternakan Dan Perikanan Bojonegoro, guna mengisi formulir permohonan penerbitan kartu KUSUKA dan menyiapkan berkas berupa kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga melampirkan surat keterangan dari Desa maupun Kelurahan.
"Pengajuan bisa secara offline dengan membawa berkas maupun online dibantu oleh penyuluh perikanan," jelasnya.
Untuk seluruh proses permohonan penertiban, perubahan, perpanjangan dan pergantian kartu KUSUKA dari Disnakkan Bojonegoro tidak dikenakan biaya apapun. Dan masa berlaku program kartu KUSUKA yakni lima tahun dan dapat diperpanjang kembali.
"Dari Disnakkan tidak memunggut biaya alias gratis, masa berlaku program kartu KUSUKA hingga lima tahun," pungkasnya. [liz/ito]
Begini Cara Mendapatkan Kartu Kusuka.
Pengajuan secara online melalui website di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form offline ke Dinas Kelautan Dan Perikanan/UPT di lokasi terdekat
Pengajuan secara offline :
1. Datang langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau UPT di lokasi terdekat
2. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA
3. Menyiapkan fotokopi KTP perseorangan atau penanggungjawab koperasi
4. Melampirkan surat keterangan dari kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan.
5. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
6. Masa berlaku Kartu KUSUKA selama lima tahun dan dapat diperpanjang
7. Seluruh proses permohonan penertiban, perubahan, perpanjangan dan pergantian kartu KUSUKA tidak dikenakan biaya apapun.
Tag : kartu, kusuka, disnakkan, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini