Sejam Awal, DPC Demokrat Yakin Kemenkumham Tolak Hasil KLB Demokrat
blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 March 2021 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Kementrian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) RI memastikan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Pengumuman tersebut diamini DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, karena sudah meyakini akan ditolak negara.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atau Kemenkumham yang sudah menolak hasil KLB di Deli serdang. Pasalnya mekanisme KLB yang dilakukan tidak sesuai.
"Karena dari awal kami sudah menduga bahwa semua prosesnya adalah abal-abal dan rekayasa belaka, tanpa dilandasi prosedur yg sah soal KLB," ungkap Sukur yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.
Sementara itu Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto menuturkan, Loud and Clear pernyataan Pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Dirinya sejak awal tidak pernah ragu sedikit pun.
"Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB," tuturnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, lanjut Didik, berdasar Undang-Undang Parpol dan Permenkumham nomor 34 tahun 2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
"Berdasar standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB," jelasnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban) itu menyebutkan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit.
"Maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," ungkap Didik.
Ditambahkan, sangat nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan dari pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB, mengatakan bahwa AD/ART yang mereka anggap sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB bukan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta sudah diumumkan dalam Berita Negara.
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Illegal. Dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," pungkas anggota DPR RI dua periode itu. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini