Di Masa Pandemi, PEPC Tetap Berkontribusi Besar Pada Pajak Negeri
blokbojonegoro.com | Thursday, 22 April 2021 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pandemi masih terus melanda berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak sektor industri terimbas dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun lalu. Namun demikian, kiprah PT Pertamina EP Cepu (PEPC) sebagai Regional Jawa & Bagian Timur Indonesia Subholding Upstream Pertamina pada masa yang penuh sulit ini masih memberi kontribusi besar terhadap negeri, yakni berupa setoran pajak dalam jumlah yang cukup tinggi.
Atas kontribusi besar PEPC terhadap penerimaan negara kali ini, pada acara Tax Gathering yang dibuka oleh Suryo Utomo Master of Business Taxation selaku Direktur Jenderal Pajak, PEPC dianugerahi penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai perusahaan migas penyumbang pajak terbesar selama tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp 5,2 triliun. Penghargaan ini diberikan melalui Budi Susanto, M.Sc selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada PEPC yang diterima oleh DR Fransjono Lazarus selaku VP Business Support PEPC di Jakarta secara Virtual pada hari Rabu (21/4/2021).
Dalam kesempatan anugerah virtual melalui platform Zoom Meeting tersebut, DR Fransjono Lazarus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dirjen Pajak yang kembali memberikan penghargaan kepada PEPC atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri. Pihaknya mengaku bangga dinobatkan sebagai salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia pada sektor migas.
"Hal ini juga merupakan tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas ke depannya, dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) diharapkan dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas," kata DR Fransjono Lazarus.
Menurut DR Fransjono Lazarus, hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Beliau juga menghimbau agar segenap Wajib Pajak menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. "Serta menjalin koordinasi yang baik dan professional dengan Direktorat Jenderal Pajak," imbuhnya.
Kontribusi Wajib Pajak sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan negara Republik Indonesia saat ini. Kontribusi perusahaan seperti PEPC ini juga mewujudkan “Indonesia Sehat, Investasi Migas Meningkat, Pajak Kuat” yang merupakan tema Tax Gathering Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam acara pemberian penghargaan tersebut, turut juga hadir Deputi Keuangan & Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko dan Kepala KPP Migas, Muh. Tunjung Nugroho serta para perwakilan dari perusahaan-perusahaan migas.
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini