10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 April 2021 10:00

Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro langsung memberikan feedback untuk melindungi tenaga kerja, baik formal maupun non formal hingga pegawai Pemerintah non ASN dengan upaya melakukan pendaftaran keanggotaan melalui Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah saat melangsungkan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, dalam menindaklanjuti Inpres tersebut, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat perencanaan penganggaran serta pendaftaran honorer dan THL di lingkungan kerja masing-masing.

"Sesuai mandat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021, selain para OPD, BUMD juga diinstruksikan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk dengan komisaris, direksi dan BOD pada program BPJAMSOSTEK," terang Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah.

Selain itu, pihaknya juga berencana membuat regulasi yang mengatur kepesertaan BPJAMSOSTEK di tingkat kabupaten Bojonegoro.

"Rencana kami kedepan akan membuat regulasi terkait pengaturan kepesertaan BPJAMSOSTEK tingkat Kabupaten," tambah Sekda Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto menjelaskan, terkait besaran premi program BPJS Ketenagakerjaan mencakup mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD agar seluruh pekerja sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan tenaga kontrak (Non ASN) di Kabupaten Bojonegoro dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021.

"Besaran premi mencakup JKK hingga JHT sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan harapan semuanya dapat terlindungi melalui program Inpres No 2 Tahun 2021," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : jamsostek, jaminan sosial tenaga kerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat