Bantuan Keuangan Desa Dicabut, Ini Tanggapan Para Kades
blokbojonegoro.com | Friday, 28 May 2021 19:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Regulasi Pencabutan BKD (Bantuan Keuangan Desa) mendapat respon beragam dari para kepala desa.
Pencabutan ini berdasarkan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021tentang Penerima Bantuan Khusus Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2021.
Seperti yang disampaikan oleh Kades di Kecamatan Kapas, pihaknya berharap, Bupati Bojonegoro segera menerbitkan lagi SK BKD karena tahapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) sudah berjalan. Sebagaimana yang tercantum dalam SK sebelumnya, jika ada perubahan besaran tersebut bisa dikaji ulang tapi BKD harus tetap diberikan kepada Desa dan pembahasan APBDaerah untuk BKD melalui proses persetujuan legislatif.
"Alangkah baiknya Bupati segera menerbitkan SK terbaru yang berkaitan dengan BKD karena SK tersebut tidak hanya berisi bantuan berupa jalan aspal. Namun stimulan lomba PKK tingkat Provinsi seperti Desa kami yang telah berjalan sudah lolos 4 besar," ungkap Kades di Kecamatan Kapas.
Hal senada juga disampaikan oleh, Kades di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, menurutnya apapun yang telah menjadi keputusan Bupati jelas sudah melalui banyak pertimbangan. Dan pencabutan BKD tentu dilakukan dengan berbagai pertimbangan aturan serta mekanisme pelaksanaan yang dianggap kurang matang bisa menjadi bumerang bagi PemDesa yang mendapatkan BKD dengan nilai fantastis.
"Harapan kami perlu kajian ulang dan perencanaan yang matang supaya bisa dilakukan dengan baik dan aman," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 Desa di Kabupaten Bojonegoro batal menerima BKD. Sebab, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah telah mencabut surat keputusan penerimaan BKD, anggaran tersebut senilai Rp452 miliar dan telah masuk dalam APBD tahun 2021.
Melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro, Masirin menegaskan memang benar adanya SK tersebut dan telah ditandatangani Bupati Bojonegoro pada 24 Mei 2021.
"Memang benar adanya SK tersebut," pungkas Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro, Masirin. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini