Begini Cara Daftar SUKIRNO
blokbojonegoro.com | Saturday, 12 June 2021 12:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Pekembangan teknologi kian hari semakin pesat, banyak kemudahan yang bisa didapatkan dari memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya, salah satunya layanan kepada masyarakat.
Sehingga Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro (Dishub) meluncurkan website SUKIRNO yaitu layanan pendaftaran KIR online. SUKIRNO merupakan sebuah sistem berbasis web untuk membantu dan mempermudah para pemilik kendaraan angkutan barang/orang dalam melakukan proses pendaftaran uji kendaraan bermotor.
Kelebihan dari SUKIRNO ini yaitu memberi akses penuh selama 24 jam bagi masyarakat yang ingin mendaftar uji KIR online, selain itu dapat memilih waktu dan tanggal uji KIR disertai dengan rincian pembayaran secara umum, juga akan mendapatkan nomor antrean secara online.
Dalam sambutannya Edy Subroto selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Bojonegoro, Sabtu (12/6/2021) menjelaskan beberapa tata cara pengisian data di aplikasi SUKIRNO, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar secara online cukup mudah dipersiapkan.
Dokumen yang harus dimasukkan ke isian web tersebut yaitu mengisi nomor uji, mengisi nomor kendaraan, nama pemilik, dan memasukkan nomor HP yang bisa dihubungi, jelas Edy Subroto menejaskan.
Lalu memilih jenis kendaraan yang dimiliki, memasukkan sifat kendaraan (sifat kendaraan ada dua pilihan, kalau plat kuning termasuk kendaraan umum, kalau plat hitam bukan umum), selanjutnya memilih jenis berat kendaraan, masa berlaku uji berkala, tanggal dan mengatur jam antrean, setelah itu maka akan secara otomatis akan tertera biaya pembayaran.
"Kalau memilih tanggal antre setelah masa berlaku uji, maka akan terkena denda dan jumlah biayanya akan tertera di website tersebut saat melakukan pendaftaran," tutur Edy Subroto.
Setelah pendaftaran selesai dokumen yang harus diupload yaitu foto KTP, STNK dan foto kartu uji. Setelah terkirim, pendaftar akan mendapatkan informasi nomor dan waktu antrean via SMS dari pihak operator Dishub Bojonegoro.
"SMS inilah yang akan dijadikan bukti bahwa kita sudah mendaftar uji KIR sesuai nomor anteian dan waktu. Lalu pastikan juga untuk membawa semua berkas yang diperlukan ke lokasi pengujian kendaraan bermotor untuk melakukan validasi," imbuhnya.
Masa berlaku uji KIR selama 6 bulan, apabila melebihi tenggang waktu, maka akan dikenakan denda keterlambatan tiap bulannya.
Sementara itu yang bisa melakukan pendaftaran online ialah bagi mereka yang pernah mendaftarkan secara manual. Apabila belum pernah melakukan pendaftaran secara manual, maka hal utama yang harus dilakukan yaitu melakukan pendaftaran secara offline. Selain itu, kendaraan dari luar kota (kendaraan yang numpang uji) juga tidak bisa melakukan pendaftaran online ini.
"Jadi bagi kendaraan baru, mereka harus melakukan uji secara manual dengan datang langsung. Selain itu kendaraan yang numpang uji juga harus datang secara manual," tutupnya. [lyn/mu]
Klik disini untuk menuju link daftar online KIR: http://sukirno.bojonegorokab.go.id/sukirno.php
Tag : UJI KIR, pendaftaran uji kir online
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini