19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bojonegoro Masih Menunggu Juknis Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Tanah

blokbojonegoro.com | Saturday, 19 June 2021 08:00

Bojonegoro Masih Menunggu Juknis Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Tanah

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria, terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Hal ini diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021 lalu.

Meski demikian, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), BPN Kabupaten Bojonegoro, Hilman mengatakan, hingga saat ini BPN Bojonegoro belum menerapkan pelayanan sertifikat-el yang dimaksud. Sebab, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

Pendaftaran tanah secara elektronik nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Masyarakat pun diminta tidak khawatir terkait keamanan datanya.

"Setelah ada beberapa informasi terkait sertifikat elektronik bulan Februari lalu, hingga saat ini belum ada kelanjutan khusus terkait sertifikat elektronik itu, dan Bojonegoro belum menerapkannya," ujarnya. 

Adapun pergantian surat elektronik tanah ini tidak serta merta keseluruhan masyarakat diharuskan untuk mengganti. Namun hanya bagi mereka yang mengajukan pergantian sertifikat elektronik saja yang akan di proses ganti. 

"Ini kan bentuknya mengganti ya, jadi ya kalau masyarakat mau mengganti sertifikatnya menjadi bentuk elektronik ya akan kita layani. Semua kembali ke masyarakat sendiri," imbuhnya. 

Dengan adanya sertifikat elektronik tanah ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses sertifikatnya, selain itu lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus pergantian sertifikat tanah serta membuat sertifikat baru. 

"Dari BPN sendiri nantinya kalau sertifikat elektronik segera diluncurkan, sasaran utama kita ialah pendaftar baru. Jadi bagi mereka yang baru mau mendaftarkan tanahnya serta dari mereka yang sertifikat tanahnya rusak atau bahkan hilang, nantinya kalau disini sudah menerapkan sertifikat elektronik ya mereka akan mendapatkan sertifikat elektronik itu," tutur Hilman. 

Dalam hal penyelenggaraannya, Hilman menyatakan, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

"Untuk pemberlakuan ini kita masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pusat untuk lebih lanjutnya. Intinya kita masih menunggu," pungkasnya. [lyn/lis]

 

Tag : Sertifikat, tanah, kebijakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat