PPKM Darurat Diberlakukan, Polres Bojonegoro Apel Gelar Pasukan Gabungan
blokbojonegoro.com | Saturday, 03 July 2021 11:00
Reporter: Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - Presiden RI Joko Widodo resmi Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polres Bojonegoro melaksanakan Apel gelar Pasukan Gabungan di dalam stadion Letjend. H. Soedirman jalan Lettu Suwolo Bojonegoro, Sabtu(3/7/2021) pukul 08.00 Wib.
Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka pemberlakukan PPKM darurat sebagai pimpinan apel Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, didampingi Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol.Inf. Bambang Hariyanto, Bupati Bojonegoro diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutikno, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Alamul Huda.
Dalam sambutannya Kapolres Bojonegoro mengatakan, pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Gabungan hari ini merupakan moment yang sangat tepat dan strategis untuk mengetahui kesiapan wilayah Bojonegoro dalam penerapan PPKM darurat Covid 19 dan Operasi Aman Nusa II 2021.
Perkembangan kasus Covid-19 yang terus menunjukkan trend kenaikan setelah lima pekan pasca Idul Fitri 1442 H, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah membutuhkan langkah dan upaya yang tepat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yakni dengan melaksanakan PPKM dan mempercepat vaksinasi.
Lanjut Kapolres dalam sambutannya, pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan dilaksanakan berdasarkan pada kriteria level situasi pandemi.
"Berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, wilayah Bojonegoro berada pada level III, sehingga dalam penerapan kegiatan agar mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," papar Kapolres dalam sambutan.
Di akhir sambutannya, Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk patuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menjaga jarak minimal 1 meter, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas). Tetap waspada dan jangan lengah. Mari hadapi Covid-19 dengan ASTUTI :
A : Asal mau disiplin protokol kesehatan.
S : Semua varian Covid-19 bisa dicegah.
T : Tetap laksanakan 5M sesuai himbauan pemerintah.
U : Utamakan pola hidup sehat dengan berolahraga dan makanan yang bergizi.
T : Tidak lupa tetap beribadah untuk meningkatkan keimanan.
I : Indonesia bangkit dan bisa memutus penyebaran Covid-19.
Setelah Apel Gelar Pasukan Gabungan dilanjutkan pemeriksaan pasukan oleh jajaran Forkopimda dan Ketua MUI Bojonegoro.
Ditambahkan Kapolres saat ditemui awak media, Apel Gelar Pasukan Gabungan ini bentuk kesiapan personel dan pengecekan sarana prasarana diberlakukannya PPKM darurat oleh Presiden RI. PPKM darurat ini mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Dengan diberlakukannya PPKM darurat, kita mohon pengertian para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini. Apa yang kita lakukan saat ini demi keselamatan masyarakat di atas segala-segalanya. Tolong dan pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan. Kita perkuat dari Tiga Pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades) dalam Operasi Aman Nusa ini salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM darurat,” pungkas AKBP EG Pandia. [mu]
Tag : PPKM Darurat kabupaten bojonegoro, pemberlakuan ppm darurat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini