Presiden Kembali Perpanjang PPKM Hingga Agustus
blokbojonegoro.com | Sunday, 25 July 2021 20:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (25/7/2021).
Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa. Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta.
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan," tegas Jokowi.
Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Di antaranya, pasar rakyat yang menjual Sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung berkisar 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan bagi usaha mikro kecil," ujar Presiden Jokowi.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap kebijakan PPKM yang dilakukan 23 hari terakhir. "Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3," tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali. [liz/lis]
Tag : Kebijakan, PPKM, darurat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini