19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Presiden Kembali Perpanjang PPKM Hingga Agustus

blokbojonegoro.com | Sunday, 25 July 2021 20:00

Presiden Kembali Perpanjang PPKM Hingga Agustus

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (25/7/2021).

Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa. Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan," tegas Jokowi.

Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Di antaranya, pasar rakyat yang menjual Sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," ucapnya.

Lebih lanjut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung berkisar 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan bagi usaha mikro kecil," ujar Presiden Jokowi.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap kebijakan PPKM yang dilakukan 23 hari terakhir. "Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3," tandasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali. [liz/lis]

 

Tag : Kebijakan, PPKM, darurat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat