15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 September 2021 18:00

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelengaraan pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren.  Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola sebagai pengembangan fungsi pesantren meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Kementrian Agama Bojonegoro, Munir menjelaskan, pemerintah daerah saat ini ikut bertanggung jawab terhadap pendidikan pesantren. Setelah adanya payung hukum yang telah ditandatangani presiden, maka saat ini pemerintah daerah boleh membantu pendanaan pendidikan pesantren.

"Bantuan sedikitpun dari perintah nantinya harus ada monitoring, agar bantuan tersebut tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat penggunaan," ujarnya.

Selanjutnya, M. Zainal selaku kasi PD Pontren Kementrian  Agama Bojonegoro menambahkan, sejumlah 315 pesantren yang telah terdaftar di Kemenag Bojonegoro, dan sebanyak 50 pesantren belum terdaftar di Bojonegoro. Sehingga kemenag terus menghimbau untuk pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya di Kemenag.

"Pesantren yang akan mendapat bantuan nantinya ialah pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag dan diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP)," imbuh Zainal.

Selain itu pihaknya mengungkapkan jika sebelumnya pendidikan pesantren sedikit dikesampingkan, dengan adanya perpres unu maka pendidikan pesantren akan lebih diperhatikan, "Dulu pesantren tidak mendapat anggaran dari pemerintah, hanya saja ada dari kementrian agama pusat, sehingga dengan adanya perpres tersebut pemda maupun pemprov punya afirmasi untuk membantu pesantren," tuturnya. [uul/ito]

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat
b. Pemerintah Pusat
c. Pemerintah Daerah
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
e. Dana Abadi Pesantren
Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa.

Tag : perpres, pesatren, kemenag, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat