21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PPKM Dilonggarkan, Pengajuan Perkara di PA Meningkat

blokbojonegoro.com | Friday, 17 September 2021 13:00

PPKM Dilonggarkan, Pengajuan Perkara di PA Meningkat

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Ternyata, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mempengaruhi tingkat pengajuam perkara di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Sebelumnya, saat PPKM masih ketat, pengajuan perkara menurun, namun ketika PPKM dilonggarkan semakin meningkat. 

Tercatat pada akhir bulan Juli lalu perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro mengalami penurunan hingga 175 keseluruhan perkara. Lalu, peningkatan tersebut terjadi hingga akhir bulan Agustus lalu, perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro meningkat hingga 298.

Sholikin Jamik selaku ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menjelaskan, selama PPKM mulai dilonggarkan banyak masyarakat yang berdatangan mendaftarkan perkara tersebut. Dibandingkan sebelumnya, masyarakat enggan berkerumun selama PPKM diperketat, kini masyarakat mulai aktif lagi berdatangan ke Pengadilan Agama Bojonegoro. 

"Bulan Agustus peningkatan perkaranya hampir capai 50 persen dibanding bulan Juli, dan ini kemungkinan karena PPKM juga dilonggarkan, sehingga masyarakat tidak takut berkerumun kembali," tuturnya. 

Selain itu, selama PPKM darurat bulan lalu banyak dari dinas-dinas yang menjalankan operasi pelayanan secara online atau offline namun hanya menerima perkara yang mendesak saja. Sehingga saat ini perkara mulai meludak seperti sebelumnya.

Tercatat di bulan Agustus sebanyak 298 perkara dengan rincian 2 perkara ijin poligami, 65 perkara cerai talak, 158 cerai gugat, 5 perkara perwalian, 1 perkara asal usul anak, 1 perkara isbat nikah, 58 perkara dispensasi kawin, 2 perkara wali adlol, 1 perkara kewarisan, 4 perkara penetapan ahli waris, dan 1 perkara lainnya. 

"Perkara yang paling banyak masih di cerai gugat, dan dispensasi nikah juga alami peningkatan yang luar biasa," tuturnya. 

Pihaknya berharap agar beberapa perkara tersebut alami penurunan setiap bulannya, khususnya di wilayah Bojonegoro. Ditambah lagi selama masa pandemi ini terlihat perkara tersebut sering meningkat dan semakin meningkat. 

"Apabila perkara sedikit pastinya ini akan berkolerasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, begitu juga sebaliknya. Jadi saya selalu berharap, khusus nya untuk masyarakat Bojonegoro agar tetap sejahtera dengan mengecilkan angka perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro," tandasnya. [uul/col]

 

Tag : Pengajuan, kasus, PA



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat