Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Kantor Pos
blokbojonegoro.com | Saturday, 18 September 2021 15:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Masyarakat wajib pajak kini semakin dapat banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pilihan-pilihan ini makin mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan kendaraannya.
Ini menyusul telah lama diterapkannya e-samsat. Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dimana saja. Selain itu telah ada layanan pembayaran pajak kendaraan khusus lansia atau panorama.
"Layanan ini dijalankan setelah Dispenda Jatim, Ditlantas Polda Jatim, PT Pos Indonesia, dan Jasa Raharja melalukan kerja sama. Mereka juga menekan MoU layanan PKB di Kantor Pos," jelas Berth Adriana, Staf Unit Pelayanan Luar Kantor Pos Bojonegoro.
Caranya cukup mudah, sebelum datang ke Kantor Pos masyarakat diwajibkan terlebih dahulu untuk download aplikasi sakpole di playstore. Jika sudah terinstall kita tinggal memasukkan data-data yang diminta untuk mendapatkan kode bayar.
Kode bayar yang didapatkan selanjutnya dibawa ke kantor pos untuk melakukan proses pembayaran. Setelah tagihan pajak kendaraan yang bayarkan, masyarakat akan mendapatkan bukti pembayaran pajak.
"Atau bisa juga langsung ke kantor dengan membawa STNK dan KTP asli disertakan saat membayar tagihan pajaknya," tandasnya. [lin/ito]
Tag : Bayar, pajak, motor, kantor, pos
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini