16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |   16:00 . Rabu Wekasan, Penjual Serabih Laris Manis   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dibatasi Maksimal 55 Huruf

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 October 2021 21:00

Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dibatasi Maksimal 55 Huruf Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro, Joko Setio. (foto: Uul Lyatin)

 

Kontributor: Uul Lyatin

 

blokBojonegoro.com - Menanggapi adanya kasus terkait viral nama anak dengan panjang 19 kata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar orang tua bocah tersebut mengganti namanya guna mempermudah proses administrasi kependudukan. 

 

Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Afif Fakrulloh, pihaknya menjelaskan bahwa nama dalam dokumen kependudukan di Indonesia dibatasi maksimal 55 huruf.

 

"Dengan nama yang panjang nantinya ada kesulitan dalam teknis kolom di KK, KIA, Akta lahir, ijazah, paspor dan lain-lain tidak muat. Kami menyarankan agar nama anaknya diganti lebih pendek," ujarnya. 

 

Menanggapi hal tersebut, Joko Setio selaku Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro menuturkan bawaannya tidak ada peraturan secara resmi dan hukum untuk ketentuan nama anak. Namun apabila nama anak tersebut terlalu panjang nantinya akan menyusahkan saat melakukan administrasi kependudukan. 

 

"Biasanya kolom gitu kan maksimal 57 karakter, nanti kalau nama anaknya terlalu panjang bakal susah," tuturnya. 

 

Menurutnya di Kabupaten Bojonegoro sendiri masih aman dan belum ada kasus nama anak terlalu panjang seperti yang saat ini viral. Namun untuk mengantisipasi saja kedepannya kelak masyarakat harus lebih mempertimbangkan nama anaknya agar tidak sulit saat mengurus administrasi kependudukan. 

 

"Seperti di KTP, KK, Akta, dan lain-lain kan kolomnya juga terbatas, dan kalau namanya terlalu panjang nanti tidak akan muat di kolom tersebut," imbuhnya. 

 

Pihaknya berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali agar administrasi kependudukan dan keperluan lainnya yang membutuhkan nama tersebut nantinya tidak salah dalam kepenulisan. [uul/lis]

Tag : Nama, anak, viral



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat