Pemkab Bersama Pengadilan Agama Gelar Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Dini
blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 October 2021 18:00
Acara penyuluhan pencegahan pernikahan dini di Temayang. (Foto: Uul Lyatin)
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro melakukan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya Desa Pandantoyo. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat Kecamatan Temayang.
Hadir pula, Ketua panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jami' yang menjadi bagian inti dari acara. Pihaknya menjelaskan, acara penyuluhan ini digelar di Temayang karena data pengajuan Dispensasi Nikah di Kecamatan Temayang tinggi.
Data di wilayah ini terbilang cukup banyak dan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Peningkatan yang cukup drastis, dari tahun 2019 yang berjumlah 199 perkara Diska, kemudian tahun 2020 menjadi 617 perkara. Bahkan hingga tahun 2021 hingga akhir bulan September telah mencapai 517 perkara Diska.
"Saat ini Temayang jumlah Diska nya tahun 2021 ada 25 perkara, 16 perkara perempuan dan 9 perkara laki-laki," ujar Sholikin.
Dalam tingkatan kota-kota besar, Bojonegoro mendapatkan rangking pertama jumlah pengajuan Diska untuk satu wilayah karesidenan, dan menempati peringkat 7 se-Jatim yang semakin meningkat per tahunnya
Dalam diskusi tersebut dijelaskan, penyuluhan pencegahan pernikahan dini penting dilakukan karena perlu upaya preventif. Ditambahkan, adanya Diska tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, melainkan kedua sisi yang seimbang, yaitu aspek pencegahan dan penanganan serta tindakan.
"Yang dicegah itu bukan perkawinannya, karena menurut islam, pernikahan adalah nilai ibadah karena telah menghalalkan yang haram. Tapi yang harus dicegah yaitu pemicu atau faktor penyebabnya," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa SJ itu menambahkan, tugas pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan oleh masyarakat dan Ormas, bahkan pemerintah yang diberi amanah negara wajib mencegah bagian penanganan, bagian yang menangani akibat bukan sebab.
Banyaknya pemicu adanya diska ialah faktor kemiskinan yang mencapai 70 persen serta faktor rendahnya pendidikan 68 persen, faktor kesehatan, budaya, geografis serta pengaruh media sosial yang saat ini penggunaannya semakin meningkat.
"Faktor tersebutlah yang memicu adanya Diska dan faktor tersebut yang harus dicegah oleh masyarakat serta pemerintah. Karena pemicu tersebut adalah besar pengaruhnya bagi mereka untuk melakukan pernikahan dini," tandas Sholikin Jamik. [uul/lis]
Tag : Pernikahan, dini, penyuluhan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini