18:00 . Jalan Rusak Parah, Warga Bojonegoro Ditandu 6 Kilometer Usai Melahirkan   |   12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |   17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |  
Mon, 05 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Status Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga? Begini Penjelasannya!

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 October 2021 12:00

Status Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga? Begini Penjelasannya! Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tarik Agustin. (Foto: Uul Lyatin)

 

Kontributor : Uul Lyatin

 

blokBojonegoro.com - Kementerian Dalam Negeri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut menuai banyak pertanyaan yang beredar di publik terkait hal pasangan yang menikah secara siri untuk memiliki KK. 

 

Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia harus dan wajib terdaftar di KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan bagi semua warga. 

 

"Nantinya di dalam kartu keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya dalam keterangan video. 

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tarik Agustin menuturkan, sesuai dengan peraturan, seorang warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu data termasuk jika suami yang memiliki dua istri, maka tidak diperbolehkan membuat data ganda artinya tidak boleh memiliki identitas dua di kartu keluarga. 

 

"Dalam satu KK bisa memasukkan kedua istrinya, bahkan apabila istri tersebut belum sah secara hukum atau yang disebut nikah siri," tuturnya. 

 

Meskipun begitu, apabila pernikahan tersebut merupakan pernikahan siri, dalam kartu keluarga nantinya akan disertai dengan keterangan status pernikahan belum tercatat. 

 

Nantinya ketika mendaftar di Disdukcapil, pasangan tersebut harus memenuhi syarat, yaitu membuat SPTJM yang disebut surat pernyataan tanggung jawab mutlak, sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah berstatus suami- istri dan diketahui dua orang saksi. 

 

"Disdukcapil akan tetap melayani, namun persyaratan harus dipenuhi dan bukti juga disertakan," tuturnya. 

 

Pihaknya menjelaskan, SPTJM berisi nama yang telah menikah, tempat dan waktu, nama wali yang menikahkan dan juga saksi. 

 

Sebagai tambahan informasi, di Indonesia perkawinan diatur lewat UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku. [uul/lis]

 

Tag : Nikah siri, KK , Data, kependudukan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat