Status Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga? Begini Penjelasannya!
blokbojonegoro.com | Sunday, 24 October 2021 12:00
Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tarik Agustin. (Foto: Uul Lyatin)
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Kementerian Dalam Negeri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut menuai banyak pertanyaan yang beredar di publik terkait hal pasangan yang menikah secara siri untuk memiliki KK.
Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia harus dan wajib terdaftar di KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan bagi semua warga.
"Nantinya di dalam kartu keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya dalam keterangan video.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tarik Agustin menuturkan, sesuai dengan peraturan, seorang warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu data termasuk jika suami yang memiliki dua istri, maka tidak diperbolehkan membuat data ganda artinya tidak boleh memiliki identitas dua di kartu keluarga.
"Dalam satu KK bisa memasukkan kedua istrinya, bahkan apabila istri tersebut belum sah secara hukum atau yang disebut nikah siri," tuturnya.
Meskipun begitu, apabila pernikahan tersebut merupakan pernikahan siri, dalam kartu keluarga nantinya akan disertai dengan keterangan status pernikahan belum tercatat.
Nantinya ketika mendaftar di Disdukcapil, pasangan tersebut harus memenuhi syarat, yaitu membuat SPTJM yang disebut surat pernyataan tanggung jawab mutlak, sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah berstatus suami- istri dan diketahui dua orang saksi.
"Disdukcapil akan tetap melayani, namun persyaratan harus dipenuhi dan bukti juga disertakan," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, SPTJM berisi nama yang telah menikah, tempat dan waktu, nama wali yang menikahkan dan juga saksi.
Sebagai tambahan informasi, di Indonesia perkawinan diatur lewat UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku. [uul/lis]
Tag : Nikah siri, KK , Data, kependudukan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini