Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Micro Grant from Internews Europe - Internews Enviromental Journalism Network (EJN) Asia Pacific 2017-2021

Peningkatan Permintaan Pasir Membahayakan Sungai Bengawan Solo dan Masyarakat di Sepanjang Tebingnya

blokbojonegoro.com | Saturday, 30 October 2021 19:00

Peningkatan Permintaan Pasir Membahayakan Sungai Bengawan Solo dan Masyarakat di Sepanjang Tebingnya Aktivitas tambang pasir dengan perahu di tengah Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dari Hulu ke hilir di sepanjang Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terutama saat musim kemarau, terlihat menjamurnya aktivitas penambangan pasir di tengah sungai. Aktivitas ini membawa dampak pada lingkungan, mulai dari polusi suara, rusaknya infrastuktur jalan hingga longsor, dan melebarnya sungai.

Oleh: Parto Sasmito*

blokBojonegoro.com - Di beberapa tempat di sepanjang Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, banyak tepian sudah tidak lagi landai. Banyak ladang perkebunan, tepi jalan lingkungan serta pekarangan belakang rumah penduduk yang hanya berada beberapa meter saja dari tepian sungai yang kini kebanyakan sudah menjadi terjal akibat longsor.

Sebuah pemandangan di sepanjang sungai yang dapat dijumpai mulai dari Kecamatan Padangan, Kasiman, Malo, Gayam, Kalitidu, Trucuk, Kota Bojonegoro, Balen, Kanor, hingga Baureno. Tak jauh dari lokasi itu, terdapat aktivitas pengambilan pasir di Sungai Bengawan Solo.

Menurut Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, pada dasarnya tambang pasir di sungai ini akan memiliki dampak signifikan pada lingkungan. Aktivitas pengambilan pasir yang dilakukan secara terus-menerus dan secara masif, lalu ditambah pula dengan gerusan pusaran arus bawah pada aliran sungai, hal ini akan memperentan kondisi sekitarnya, seperti memicu longsoran dari tebing-tebing sekitar palung.

"Dampaknya tingkat resiko erosi besar akan terus terjadi," ungkapnya.

Lalu, kata Wahyu, pertambangan yang tidak ramah lingkungan juga akan turut menjadi faktor utama yang menyebabkan dampak lain yakni rusaknya tebing-tebing sungai dan penurunan dasar sungai. Tidak hanya memberikan dampak kerusakan secara fisik jangka pendek namun pada jangka panjang akan menimbulkan hancurnya ekosistem Bengawan Solo.

"Masyarakat akan merasakan dampaknya, mulai dari ancaman kerentanan bencana, ketersediaan air hingga kesehatan," ujar Wahyu.

 

Perahu-perahu sedang memuat pasir dari tengah Sungai Bengawan Solo antara Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Tampak di belakang perahu, tebing sungai yang longsor.


Sumantri (50), warga Desa Kadungrejo di Kecamatan Baureno mengatakan, masyarakat setempat hanya merasakan dampak penambangan pasir tersebut karena pasir yang ditambang langsung dibawa ke Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, di seberang sungai.

"Aktivitas penambangan pasir sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Akhir-akhir ini kadang pukul 2 dini hari sudah mulai menjalankan aktivitas. Warga yang masih tidur, sangat terganggu suara diesel itu. Kadang para penambang bukan hanya mengambil di tengah bengawan. Tapi juga di pinggir yang ikut Kabupaten Bojonegoro. Dampaknya, tebing bengawan yang longsor semakin mendekat ke pemukiman warga dan jalan lingkungan," ujar Sumantri saat ditemui di kediamannya dekat Bengawan Solo (3/5/2021).

Hal senada juga disampaikan Ahmad Rudiansyah, pemuda 20 tahun warga Kecamatan Balen. Ia mengatakan dampak penambangan pasir mulai terasa ketika sekitar tahun 2014, mulai digunakan mesin untuk menyedot pasir dari dasar Bengawan Solo.

Pengambilan pasir dengan menggunakan mesin penyedot atau diesel, dilakukan dengan meletakkan pipa ke dasar sungai yang banyak terdapat pasir. Kemudian dengan tenaga diesel, pasir itu disedot ke permukaan bengawan dan dikumpulkan di tempat penampungan.

Penyedotan dengan mesin ini mempercepat penggerusan tepi sungai. Sesuai instruksi Bupati Bojonegoro No 1 Tahun 2014 tentang pengendalian penambangan pasir ilegal di sepanjang daerah aliran Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, walaupun penggunaan mesin penyedot pasir ini sudah dilarang, masih ada penambang yang tetap secara sembunyi-sembunyi menggunakan mesin ini.

"Sekitar tahun 2015 ada tiga warga yang sudah yang pindah rumah karena dapurnya longsor. Lokasi pindah jauh dari bengawan, yakni di area sawah yang diurug dan dibangun rumah. Sekarang di pinggir bengawan kebanyakan jadi ladang. Ada juga yang longsor pinggir jalan. Kalau lewat tampak jurang dan bengawan akan terlihat jelas," kata Rudiansyah.

Nasir, Ketua RT 23 Kelurahan Banjarejo di Kecamatan Kota Bojonegoro, mengaku sudah pasrah. Menurutnya aktivitas penambangan pasir di Kelurahannya sudah ada lebih dari 10 tahun lalu, namun paling parah dimulai sekitar 5 tahun lalu saat pengambilan pasir dalam jumlah besar dibiarkan. "Saat itu, dalam sehari bisa sampai 30 perahu yang mengambil pasir,” kenang Nasir.

Nasir menyesalkan bahwa sebagai ketua RT ia pernah membiarkan pengambilan pasir dengan syarat penambang berkontribusi pada pembangunan pos keamanan lingkungan di kelurahannya.

Walaupun kesepakatan antara pengambil pasir dengan warga setempat, adalah bahwa pengambilan pasir harus dihentikan setelah pos kamling tersebut selesai dibangun, ternyata, aktivitas tetap berlanjut, tanpa kontribusi apapun pada daerah bahkan justru merusak lingkungan, menggerus tepian sungai.

Menurut Nasir, tepi bengawan dulu masih bisa ditanami karena masih landai, sekarang longsor menjadi curam. Dampak paling parah ada di RT 1, ada dapur dan rumah warga yang tergerus longsor.

Pada tahun 2018 juga diberikan tempat relokasi kepada 3 warga yang ditempatkan di luar Kelurahan Banjarejo, yakni tanah yang masuk wilayah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo. “Namun mereka menolak. Nggak tahu sekarang mereka tinggal di mana," kata Nasir (5/5/2021).

Penambangan di sekitar jembatan Kaliketek di kelurahan Banjarejo juga sempat mengancam keberadaan jembatan dikarenakan bahaya abrasi atau pengambilan secara terus menerus yang mengakibatkan pondasi jembatan penghubung Kabupaten Bojonegoro dan Tuban itu menggantung.

“Jika aktivitas tambang pasir terus dilakukan, lama-lama jembatan bisa mengancam kontruksi jembatan yang saat ini sudah tampak pondasi bawahnya,” tegas Nasir.

Pengambilan pasir di tengah Bengawan Solo di timur Jembatan Kaliketek, Kelurahan Banjarejo, Bojonegoro.

 

Pasir untuk konstruksi

Jenis pasir di Bengawan Solo sendiri, ada dua, yakni pasir pasang dan puk. Pasir pasang biasa digunakan untuk cor ataupun pemasangan batu bata. Sedangkan pasir puk digunakan untuk pemasangan paving jalan lingkungan ataupun halaman rumah.

Penggunaan pasir dari Bengawan Solo, kata salah satu Konsultan Tehnik Sipil di Bojonegoro, Akmal Puguh menjelaskan, untuk pembangunan infrastruktur jika kondisi pasir bengawan bagus dipakai untuk pengecoroan.

Namun jika kondisi pasir kurang bagus hanya digunakan untuk urug, dan pengecoran menggunakan pasir dari gunung. “Yang membedakan kadar lumpurnya. Paling bagus untuk ngecor pasir gunung paling sedikit namun cenderung agak hitam. Pasir Sungai Berantas juga bagus, dan alternatif terakhir adalah pasir dari Bengawan Solo,” kata Direktur CV Al Consultant tersebut.

Pasir menjadi kebutuhan penting dalam pembangunan. Namun sayangnya tidak ada data pasti berapa jumlah kebutuhan pasir, bahkan di Kabupaten Bojonegoro sekalipun. Lantaran banyaknya pembangunan, di satu sisi kebutuhan material, terutama pasir tidak pasti.

Sementara itu, data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, di tahun 2018 ada 201 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan, tahun 2019 sebanyak 258, dan tahun 2020 ada 410, serta di tahun 2021 mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2021 ada 242 izin yang diberikan.  

Izin paling banyak untuk pembangunan kantor, yakni ada 255 sepanjang tahun 2020, dan ada 108 izin mulai Januari 2021 hingga Juni. Sedangkan pembangunan lain di bawah angka 20, seperti toko, rumah tinggal, gedung dan apotek.

Berikut ini data IMB di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2020, dan Januari-Juni 2021



Aktivitas Tambang Pasir Bengawan Solo di Bojonegoro

Seorang penambang yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan saat ditemui (10/2/2021) bahwa aktivitas penambang pasir di lokasi tersebut dimulai pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan baik di musim penghujan maupun kemarau.

Namun jika di musim penghujan permukaan sungai pasang, mereka berhenti karena sambon, yaitu tongkat yang sekitar 12 meter panjangnya dan digunakanu ntuk mendorong kapal, tidak bisa mencapai dasar sungai. Selain itu, arusnya juga deras, hingga susah untuk mendapatkan pasir. Penambangan baru diteruskan lagi bila air sudah surut.

"Ada 2 cara pengambilan pasir di bengawan. Yang pertama pakai alat sungkruh yang dikerek dengan katrol. Yang kedua biasanya saat musim kemarau, adalah Keduk, atau turun langsung menyelam ke dasar bengawan dan mengambil pasir dan dinaikkan manual ke perahu," ungkapnya. Sungkruh merupakan timba dari plat besi yang mengeruk pasir dari dasar sungan dengan menggunakan katrol.

Pria asal Kabupaten Bojonegoro yang sudah cukup berumur itu mengatakan pekerjaan menambang pasir ini sudah lama dilakukannya karena ia tidak memilki pekerjaan tetap. Kadangkala ia juga bekerja sebagai kuli banguna. Ia mengaku mendapat upah borongan satu perahunya 80 ribu sampai 100 ribu rupiah. Dalam sehari rata-rata ada 12 perahu dengan pekerja yang bergantian.

Harga satu rit (bak colt diesel) yang dapat memuat 7-8 meter kubik pasir, rata-rata mulai Rp600.000 sampai Rp750.000 jika langsung mengambil dari perahu.

Kalau sudah berada di mobil truk kadang mencapai Rp1.200.000 hingga 1.300.000 tergantung sopir dan jarak pengirimannya.

Ia mengaku tidak memiliki izin menambang pasir ini. Menurutnya yang penting penambangan dilakukan sesuai dengan aturah, yaitu tanpa menggunakan mesin penyedot, hal yang dilarang dan sering dirazia. Penambangan secara manual, menuturnya, tidak ada masalah. "Tidak ada batas wilayah mau ambil pasir di mana, yang penting tidak menggunakan mesin penyedot," tambahnya.

Aktivitas menaikkan pasir dari perahu ke bak truk.

 

Penertiban, Regulasi dan Perizinan

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005, tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, usaha penambangan pasir oleh seseorang/kelompok dilakukan dengan cara manual/tradisional, menggunakan alat-alat sederhana seperti sungkruh, cikrak, tangga bambu, perahu tradisional, cangkul, sekop, keranjang, dan sejenisnya

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: 12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, memberikan tugas kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Bengawan Solo melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, serta melaksanakan fungsinya dalam penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai Bengawan Solo.

Tenaga Ahli Bagian Perekonomian dan SDA kabupaten Bojonegoro, Wiega Bagus, (21/5/2021) pemerintah kapubaten hanya berwenang mengatur potensi alam berupa mineral non logam dan batuan seperti pasir darat, tanah urug, batu onix dan andesit dan batu gamping, sedangkan pasir di sepanjang Bengawan Solo berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

"Untuk pertambangan pasir di Bengawan Solo itu izinnya ke Provinsi Jatim, namun karena wilayah BBWS, rekomendasi teknis yang memberikan adalah BBWS. Pemkab Bojonegoro tidak memiliki wenang atas wilayah tersebut,” ulas Wiega.

Menurut Wahyu permasalahan aktivitas tambang pasir di Bengawan Solo bukan pada regulasi, namun ketidakpatuhan terhadap redulasi. Namun, wahyu  menambahkan harus ada kejelasan dalam rencana tata ruang yang seharusnya berdasarkan KLHS soal kelayakan dan kesesuaian, apakah are tersebut bisa ditambang atau tidak.

Sungai ini terlalu banyak badannya, sehingga seringkali tidak sinkron. “Yang terpenting adalah meski ilegal atau legal, jika memang membahayakan ekosistem sungai maka harus tegas ditutup,” kata Wahyu.

Pemerintah kabupaten sebagai pemegang kebijakan, menurut Wahyu harus mampu mengalihkan ke sektor usaha non tambang.

Aktivitas penambangan ini sudah meresahkan warga Banjarejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, karena berdampak pada tergerusnya tanah di tepi sungai Bengawan Solo, demikian lurah setempat, Dwi Endang mengatakan (5/5/2021).

"Kami menerima laporan masyararakat, khawatir jika dibiarkan terus-terusan akan semakin meluas dampaknya. Kami sudah komunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Jika saat ada aktivitas, warga bisa langsung melaporkan. Sebab jika lapor dan di lokasi sudah kabur, juga tidak bisa dilakukan penertiban," ujar Lurah yang baru satu tahun mejabat itu.

Soal kaburnya penambang ketika ingin disergap juga dikisahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto. Arief menjelaskan, pihaknya sering menerima laporan langsung terkait adanya aktivitas penambangan pasir yang meresahkan dan berdampak pada lingkungan.

Namun, saat akan melakukan penertiban, di lokasi tersebut biasanya para pelaku penambangan sudah kabur.

"Kami juga tidak tahu, saat kami datangi mereka sudah tidak ada. Beberapa hari kemudian datang lagi. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika memang mengetahui langsung aktivitas penambang pasir," pesannya, (6/5/2021).

Arief menambahkan, di tahun 2020 lalu pihaknya bersama polisi setempat juga pernah melakukan penertiban aktivitas penambang pasir yang masih menggunakan mesin di wilayah Bojonegoro sebelah barat, namun ketika melihat kedatangan petugas, para penambang kabur dan menenggelamkan alat-alatnya ke dasar bengawan sehingga petugas tidak bisa mengamankan barang bukti.

"Kami hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum, ketenteraman serta perlindungan masyarakat," tambah Arief. Ia mengatakan Satpol PP hanya dapat memberikan himbaun serta pembinaan kepada penambang pasir.

Peta sebaran aktivitas penambang pasir di Bengawan Solo Bojonegoro. (Sumber: Observasi blokBojonegoro.com)


Solusi

Petugas Pejabat Pengambil Komitmen, Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air IV BBWS Bengawan Solo, Hidayat, yang ditemui di kantornya (31/3/2021) bercerita, bahwa sekitar tahun 2018, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bojonegoro, yakni Bupati, Kapolres, Dandim dan Satpol PP, melakukan pemantauan langsung dengan naik perahu do sepanjang Bengawan Solo di Bojonegoro.

"Dari pemantauan langsung, sudah tidak mendapati kegiatan penambangan yang menggunakan mekanik (Mesin). Namun ketika melihat alat yang digunakan, yaitu katrol dan timba plat besi itu, saya pribadi melihatnya semi mekanik karena pengambilannya lebih cepat dibanding dengan benar-benar manual, yaitu saat musim kemarau ada yang langsung menyelam dan mengambil langsung ke dasar sungai," kata Hidayat.

Meskipun sudah tidak lagi sepenuhnya menggunakan mekanik, menurut Hidayat, kerusakan tetap bisa saja terjadi. Bedanya hanya waktunya saja yang tidak secepat bila menggunakan mesin penyedot pasir.

"Seharusnya, para pengusaha tambang pasir tersebut mengajukan izin teknis kepada BBWS, agar dapat memberikan rekomendasi titik-titik mana saja yang boleh dan tak boleh dilakukan penambangan, serta volume yang perbolehkan. Sehingga kerusakan lingkungan bisa diminimalisir. Namun menurut sepengetahuan saya, belum ada yang mengajukan izin teknis tersebut," ulas Hidayat.

Iman Muqroni, Sekretaris Lembaga Study dan Advokasi Lingkungan (eL-SAL INDONESIA) yang salah satu misinya 'Melakukan kajian dan penelitian sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan lingkugan' menanggapi aktivitas penambang pasir di Bengawan Solo itu mengatakan tidak bisa serta merta melarang pengambilan pasir tanpa memberikan solusi.

"Kita tidak bisa langsung menolak, karena pasir juga merupakan kebutuhan untuk pembangunan. Selain itu, juga menjadi mata pencaharian para pekerja. Kalau menurut kami dari lembaga yang fokus di wilayah lingkungan harus ada regulasi yang mengatur terkait mekanisme pengambilan pasir. Nah mekanisme ini harus melibatkan multi-stakeholder untuk menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan penambangan itu," kata Imam saat dihubungi via telepon, (20/5/2021).

Imam menegaskan, harus ada gerakan besar untuk mendorong stakeholder terkait, yaitu BBWS Bengawan Solo, Balai Pengelolaan Sumbder Daya Air (PSDA) Bengawan Solo, Pemerintah Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Kabupaten, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Solo, soal jalur Bengawan Solo. Harus mekanisme bagaimana pengambilan pasir yang tetap memperhatikan lingkungan.

Masih menurut Imam, misalkan ada zonasi mana-mana titik yang bisa dilakukan pengambilan dan tentu dengan dasar efektifitas lahan juga, misalkan ada yang sebelahnya jembatan tidak diperbolehkan. Titik mana yang diperbolehkan. Alat apa yang diperbolehkan dan dilarang.

“Selain itu, juga difasilitasi proses perizinan, tetap dilakukan monitoring dan apabila ada pelanggaran tetap ditindak sesuai dengan peraturan," terang Imam.

Namun sayangnya hingga saat ini maraknya aktivitas tambang pasir di Bengawan Solo tidak ada penindakan.  Satpol PP hyang berfungsi sebagai penegak perda hanya dapat memberikan himbaun serta pembinaan kepada penambang pasir. Setelah dilakukan pembinaan, biasanya para penambang Kembali lagi menjalankan aktivitas mengambil pasir di sungai Bengawan Solo.

Aktivitas tambang pasir dan dampaknya bagi lingkungan.

 

*Liputan khusus ini merupakan program Micro-Grant dari Internews Europe-Internews Enviromental Journalism Network (EJN) Asia Pacific 2017-2021

Link: https://earthjournalism.net/stories/growing-demand-for-sand-endangers-the-bengawan-solo-river-and-local-communities-in-east

Tag : tambang, pasir, bengawan, bengawan solo, bojonegoro, regulasi, bbws, walhi jatim, elsal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini