Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan, Bupati Bojonegoro Sampaikan Ini

blokbojonegoro.com | Thursday, 11 November 2021 14:00

Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan, Bupati Bojonegoro Sampaikan Ini

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro, mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peraturan Perusahaan bagi para perusahaan di Bojonegoro.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Welly Fitrama, menyampaikan di dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan. Bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Keuntungan adanya peraturan perusahaan adalah jaminan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban para pihak untuk periode waktu 2 (dua) tahun. "Jumlah perusahaan di Kabupaten Bojonegoro yang sudah mengesahkan peraturan perusahaan, tercatat sebanyak 143 perusahaan dari 381 perusahaan yang terkategori wajib membuat peraturan perusahaan," papar Welly Fitrama.

Terpisah, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan, antara pengusaha dan karyawan ada benang yang saling terkait. Pengusaha dan pekerja saling membutuhkan satu sama lain, sehingga harus ada peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Baik antara perusahaan maupun karyawan terkait.

"Ke depan setiap perusahaan sudah membuat peraturan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan ini ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/serikat pekerja," sambung Bupati Anna.

Sehingga, pekerja tidak terlalu menuntut. Dan bahkan terlalu lebih kepada perusahaan maupun perusahaan tidak memotong hak para pekerjanya. "Harapan kami, Dinperinaker bisa memediasi kedua belah pihak ini untuk bisa membuat peraturan perusahaan yang sesuai. Dan tidak memberatkan salah satu pihak," ucap Bu Anna.

Lanjut, tujuan diselenggarakan Bimbingan Teknik Pembuatan Peraturan Perusahaan, sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kuantitas dan kualitas pembuatan peraturan perusahaan di Kabupaten Bojonegoro. Kedua, mewujudkan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan.

"Ketiga, sebagai pedoman hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha, meningkatkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap bagi pekerja dan keluarganya. Serta sebagai sarana untuk menciptakan ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : bimtek, pemkab, bojonegoro, dinperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini