06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cegah Permasalahan Bantuan Keuangan Khusus Desa, Pemkab Bojonegoro Lakukan Pembinaan

blokbojonegoro.com | Thursday, 18 November 2021 14:00

Cegah Permasalahan Bantuan Keuangan Khusus Desa, Pemkab Bojonegoro Lakukan Pembinaan Kepala DPMD Bojonegoro, Mahmuddin saat memberikan sambutan. (Foto: Humas Pemkab untuk blokBojonegoro.com)

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2021 ini memberikan anggaran yang besar guna peningkatan pembangunan infrastruktur melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK). BKK yang tahun ini dianggarkan melalui Perubahan APBD, akhirnya per November ini sudah mulai bisa dilaksanakan.

Pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan APBD dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran P APBD Tahun Anggaran 2021 serta dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati. Tentang penerima Bantuan Keuangan kepada desa yang bersifat khusus dan bersumber dari P APBD Tahun Anggaran 2021, maka desa dapat memulai pelaksanaan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan BKK Desa.

"Terkait pelaksanaan BKK Desa, dalam rangka pembinaan sekaligus memberikan bekal pemahaman atas pengelolaan BKK desa agar menghindarkan desa dari permasalahan," ungkap Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.

Maka Pemkab Bojonegoro telah mengadakan pembinaan dan pelatihan/bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan BKK Desa. Substansi, pembinaan dan pelatihan dilaksanakan sesuai institusi masing-masing OPD.

Di antaranya, BPKAD terkait pemahaman awal atas Perbup No. 87 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro. DPMD terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, yang turut melibatkan bagian ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

"Pelatihan tersebut ditujukan bagi kepala desa, bahkan saat ini masih berlangsung pembinaan terhadap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. Selain itu, dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang juga memberikan pembinaan terkait fasilitasi penyusunan RAB dan design," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Bojonegoro, Mahmuddin, menegaskan bahwa BKK desa merupakan upaya percepatan pembangunan infrastruktur desa. Sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi desa.

Dalam pelaksanaan BKK Desa, melalui kegiatan yang dapat dilaksanakan secara swakelola oleh desa. Terdapat upaya mengoptimalkan kegiatan pasar karya masyarakat desa. "Hal tersebut juga upaya pasti dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat desa dari BKK Desa," sambung Mahmuddin.

Lanjut, dengan mulai dilaksanakannya BKK Desa. Maka faktor penting kesuksesan pelaksanaan adalah pada ketepatan dan kecepatan penyelesaian BKK Desa. "Serta tergantung dari ketepatan pelaksana kegiatan anggaran dalam penyusunan DPPA dan tim pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kegiatan Anggaran (RKKA) desa," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Dinas, pmd, Bojonegoro, bantuan, keuangan, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat