19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Liga 3 Jawa Timur 2021

Manajemen Persibo Banding Atas Putusan Komdis

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 December 2021 11:00

Manajemen Persibo Banding Atas Putusan Komdis Caption: Abdulloh Umar bersama Sally Atyasasmi saat pertandingan Persibo (Foto: Persibo untuk blokBojonegoro.com)

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com – Setelah Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi yang dianggap menejemen Persibo Bojonegoro tidak fair dan cenderung tendensius, maka upaya banding langsung dilakukan.

[Baca juga: Persibo Bojonegoro Diberikan Sanksi Komdis PSSI Jatim ]

Surat keputusan Nomor : 003/KOMDIS/PSSI-JTM-X1-2021, serta dipublikasikan pada laman pssijatim.com. Berdasarkan surat tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan hukuman kepada Klub Persibo Bojonegoro, hal ini dilaksanakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Persibo Bojonegoro, dalam pertandingan Liga 3 Zona Jatim melawan Mitra Surabaya, pada kamis, 2 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah. Karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain ( DSP ), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI.

[Baca juga: Umar: Sanksi Komdis ke Persibo Tak Fair, Kita Dicurangi ]

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan, antara Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik sesuai dengan pasal 28 kode disiplin PSSI dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).

Seperti diketahui, pertandingan Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya dimenangkan anak asuh dari Coach M. Fachruddin berhasil merobek gawang dari Mitra Surabaya, di Menit ke 31. Gol tersebut dijebloskan oleh Mohammad Ifan Efendy (21) dengan memanfaatkan tendangan dari sudut lapangan. Dengan hasil tersebut, semestinya Persibo Bojonegoro melaju ke babak 16 besar.

“Kita segera banding, karena ini jelas-jelas merugikan Persibo Bojonegoro,” kata CEO Persibo Bojonegoro, Abdulloh Umar. [ito/lis]

 

Tag : Komdis, pssi jatim, Persibo, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat