Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BPJS Kesehatan Terapkan Mekanisme Pembayaran Uang Muka Pelayanan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 January 2022 14:00

BPJS Kesehatan Terapkan Mekanisme Pembayaran Uang Muka Pelayanan

 

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini semakin dipermudah. Dengan adanya simplifikasi layanan melalui digitalisasi, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi mengantre di fasilitas kesehatan.

Peserta dapat memanfaatkan fitur pendaftaran pelayanan yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, adanya layanan antrean online ini, peserta JKN-KIS sudah tidak perlu lagi menunggu lama untuk 

mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Peserta cukup melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya fitur tersebut, peserta JKN-KIS dapat memperkirakan waktu kedatangan ke fasilitas kesehatan," ujar Ghufron.

Selain dapat melakukan pendaftaran secara online, Ghufron menambahkan melalui Mobile JKN, peserta juga bisa memanfaatkan fitur Konsultasi Dokter secara online. Ia mengatakan fitur tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus Covid-19 bagi peserta ketika melakukan konsultasi kesehatan sacara tatap muka.

Sebab, di era revolusi industri 4.0, BPJS Kesehatan senantiasa memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan melalui digitalisasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan.

"Kami berterima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mengintegrasikan layanan digital ke dalam Mobile JKN. Untuk itu, kami berharap seluruh fasilitas kesehatan terus membangun sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian layanan bagi peserta JKN- KIS," tambah Ghufron. 

Dilanjutkan, pada November 2021 BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme pembayaran Uang Muka Pelayanan Kesehatan bagi rumah sakit.

Dengan inovasi uang muka pelayanan kesehatan yang diterapkan, diharapkan mampu meningkatkan kepuasaan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan yang akan berdampak signifikan terhadap kualitas layanan kepada peserta JKN KIS.

"Uang Muka Pelayanan Kesehatan ini dihitung dan diberikan berdasarkan capaian indikator kepatuhan rumah sakit dan besaran pengajuan klaim yang diajukan dan tertuang dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim. Nantinya, kami akan mengeluarkan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada rumah sakit atas klaim yang diajukan namun masih dalam proses verifikasi. Upaya ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional rumah sakit," tandasnya. [lin/col]

 

Tag : Pendidikan, layanan, bpjs



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini