Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gampang, Begini Mekanisme Pembayaran Tilang INCAR

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 February 2022 18:00

Gampang, Begini Mekanisme Pembayaran Tilang INCAR Kendaraan integrated node capture attitude record (INCAR) yang ada di Bojonegoro. (Rizky/blokbojonegoro.com)

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Polda Jatim kembali meluncurkan terobosan. Pihak Polda memiliki 12 unit kendaraan integrated node capture attitude record (INCAR) dan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP) diluncurkan Ditlantas Polda Jatim, pada (15/11/2021) lalu.

Mobil ini pun saat ini telah hadir di Bojonegoro yang akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas, entah tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas, tidak melengkapi standarisasi motor, melawan arus dan pelanggaran lalu lintas yang lain.

INCAR adalah pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dirancang khusus untuk membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas untuk mengidentifikasi dan mendeteksi pelanggaran dengan memanfaatkan artifical intelligence (AI) secara mobile.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pemgawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Heru, Mobil tersebut dilengkapi dengan kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time, terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi).

Adapun mobil INCAR ini memiliki fitur untuk mendeteksi wajah,mendeteksi Nomor Polisi atau plat kendaraan, mendeteksi tempat dan mendeteksi pelanggaran seperti penggunaan helm, rambu lalu lintas, lawan arus, sabuk keselamatan dan batas kecepatan.

Kemudian, bagi yang melanggar pelanggaran tersebut dan terdeteksi oleh Mobil INCAR maka pemilik kendaraan akan dikirimi surat pelanggaran melalui kantor pos dan akan diantar sampai ke rumah pelanggar.

Perlu diketahui pula, bahwa cara kerja INCAR kamera moblie keliling, begitu menjumpai pengendara yang melanggar secara otomatis akan merekam wajah dan nomor polisi kendaraan tersebut, kemudian dari pihak kepolisian mencari data-data tersebut.

Sebelum terbit surat penilangan, operator akan memilah data yang masuk dari hasil patroli. Kemudian, petugas akan melampirkan semua data kedalam surat tilang tersebut.

Selanjutnya pelanggar bisa membayar tilang dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Mobil patroli yang dilengkapi kamera dan sistem INCAR akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

2. Data pelanggaran akan direkam dan dikirimkan oleh sistem ke petugas INCAR.

3. Petugas INCAR akan melakukan pengecekan dan mengirim surat konfirmasi ke pelanggar melalui kantor pos.

4. Apabila terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar akan menerima surat konfirmasi dari petugas kantor pos.

5. Pelanggar dapat mengecek dan registrasi data pelanggaran melalui aplikasi skrip dengan mengakses website http://skripjatim.polri.go.ld/ atau dapat diunduh di playstore & app store

6. Konfirmasi dan nomor pembayaran denda tilang dapat diakses melalui aplikasi mobile SKRIP setelah melakukan registrasi.

7. Selanjutnya pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui fasilitas bank yang ada atau melalui akun DANA.

8. Apabila terdapat kendala silakan mendatangi Kantor Satlantas Polres Bojonegoro. [riz/lis]

 

 

Tag : Mobil, incar, tilang, online



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini