Gagal Panen Begini Cara Mendapatkan Asuransi Usaha Tani Padi
blokbojonegoro.com | Thursday, 10 February 2022 15:00
Petani bersiap memupuk tanaman di sawah. (Foto: Dok. blokBojonegoro.com)
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menyiapkan asuransi gagal panen khusus bagi petani padi. Asuransi tersebut diperuntukkan bagi petani pemegang KPM yang telah mendaftar AUTP melalui koordinator penyuluh pertanian masing-masing.
"Bagi pemegang KPM yang sudah terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila lahannya mengalami gagal panen berhak mengajukan klaim sebesar Rp 6.000.000 per hektare," tegas Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, produksi padi di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2021 tercatat 690.084 ton. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang mencapai 728.915,12 ton. Namun data yang dihimpun DKPP sendiri justru mengalami kenaikan.
"Kami masih menjadikan patokan data dari BPS, data di DKPP Bojonegoro sendiri justru mengalami peningkatan produksi," ucapnya.
Bagi petani yang gagal panen/puso, terkait syarat pendaftaran AUTP yang dibiayai oleh Pemkab Bojonegoro. Meliputi petani pemegang KPM yang sudah mendapatkan PPM, mengusulkan bantuan premi AUTP melalui poktan dan telah diverifikasi oleh PPL. "Serta koordinator penyuluh, kemudian diusulkan ke DKPP Bojonegoro," imbuhnya.
Sedangkan syarat pengajuan klaim, apabila terjadi gagal panen (puso)yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanam pindah. "Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela), hingga intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : autp, kpm, bojonegoro, petani, asuransi, pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini