16:00 . Hampir Sepekan Penyelidikan, Polisi Belum Beberkan Pemilik Narkoba di Lapas Bojonegoro   |   15:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran di Leher   |   14:00 . Manusia Otentik, atau Sekadar Pandai Berpura-pura?   |   12:00 . Ayo Ikuti, Lomba Desai Logo Hari Jadi Bojonegoro ke 348   |   11:00 . Ha..! Kapasitas Lapas Bojonegoro 133, Dijejali 400 Warga Binaah   |   08:00 . Susun RKPD 2026, Bupati Bojonegoro Tekankan Berbasih Masalah di Masyarakat   |   07:00 . Ini Tata Tertib Wawancara bagi Peserta Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025   |   06:00 . Ingin Tau NU FEST 2025 Secara Detail, Simak PodCast Ini   |   23:00 . Tertib RuMiJa Jadi Syarat Peningkatan Infrastruktur Jalan   |   22:00 . Ayo..! Nobar Timnas Vs Vietnam di D'Konco Cafe   |   21:00 . Terbentuk 1 Bulan, Entrophy Band Sudah Borong Prestasi Festival Musik Pelajar   |   20:00 . Pemkab Bojonegoro Gelontor APBD 2025 ke Instansi Versital Senilai Rp37,2 Miliar   |   19:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran Dileher   |   18:00 . Buntut Ricuh di Lapas Kelas II A Bojonegoro, 10 Napi Dipindah ke Nusakambangan   |   17:00 . Kurir Paket di Bojonegoro Dianiaya Pelanggan, Korban Lapor Polisi   |  
Wed, 30 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ingin Ajukan Bansos Kematian, Begini Syaratnya Via Aplikasi Sanduk

blokbojonegoro.com | Friday, 18 February 2022 13:00

Ingin Ajukan Bansos Kematian, Begini Syaratnya Via Aplikasi Sanduk Tangkapan layar aplikasi Sanduk.

 

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) selain mengalokasikan bantuan insentif ustadz/ustadzah di TPQ/TPA (di luar Madin), marbot, takmir masjid serta bantuan sosial untuk anak yatim piatu non panti ada juga bantuan sosial (Bansos) bagi penyandang cacat kronis.

Selain itu Pemkab juga mengalokasikan anggaran Bansos santunan kematian, dan diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu di Kabupaten Bojonegoro.

"Tujuannya untuk meringankan beban saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia," tegas Kabag Kesra Setda Pemkab Bojonegoro, Sahlan.

Untuk mempermudah pengajuan bansos santunan kematian, Kesra mengeluarkan inovasi terbaru berupa aplikasi Sanduk (Santunan Duka) yang telah tersedia di laman aplikasi https://sanduk.bojonegorokab.go.id.

"Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pengisian data atau formulir yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan santunan kematian," ucapnya.

Adapun syarat pengajuan santunan kematian, di antaranya surat permohonan kepala desa dan camat asli rangkap 3, surat keterangan kematian asli rangkap 3, surat keterangan ahli waris asli rangkap 3.

Hingga surat keterangan tidak mampu bagi ahli waris asli sebanyak 3 rangkap, foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran bagi warga yang meninggal, foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran ahli waris.

"Serta foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar), foto copy akta Kematian (3 lembar), foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar) dan materai 10.000 (2 lembar)," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

 

 

Tag : Aplikasi, Sanduk, bansos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat