21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ingin Ajukan Bansos Kematian, Begini Syaratnya Via Aplikasi Sanduk

blokbojonegoro.com | Friday, 18 February 2022 13:00

Ingin Ajukan Bansos Kematian, Begini Syaratnya Via Aplikasi Sanduk Tangkapan layar aplikasi Sanduk.

 

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) selain mengalokasikan bantuan insentif ustadz/ustadzah di TPQ/TPA (di luar Madin), marbot, takmir masjid serta bantuan sosial untuk anak yatim piatu non panti ada juga bantuan sosial (Bansos) bagi penyandang cacat kronis.

Selain itu Pemkab juga mengalokasikan anggaran Bansos santunan kematian, dan diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu di Kabupaten Bojonegoro.

"Tujuannya untuk meringankan beban saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia," tegas Kabag Kesra Setda Pemkab Bojonegoro, Sahlan.

Untuk mempermudah pengajuan bansos santunan kematian, Kesra mengeluarkan inovasi terbaru berupa aplikasi Sanduk (Santunan Duka) yang telah tersedia di laman aplikasi https://sanduk.bojonegorokab.go.id.

"Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pengisian data atau formulir yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan santunan kematian," ucapnya.

Adapun syarat pengajuan santunan kematian, di antaranya surat permohonan kepala desa dan camat asli rangkap 3, surat keterangan kematian asli rangkap 3, surat keterangan ahli waris asli rangkap 3.

Hingga surat keterangan tidak mampu bagi ahli waris asli sebanyak 3 rangkap, foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran bagi warga yang meninggal, foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran ahli waris.

"Serta foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar), foto copy akta Kematian (3 lembar), foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar) dan materai 10.000 (2 lembar)," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

 

 

Tag : Aplikasi, Sanduk, bansos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat