12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar Terancam 15 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 February 2022 12:00

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar  Terancam 15 Tahun Penjara

Kontributor: Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini tersangkanya adalah seorang pemuda, warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

Pelaku HK, pemuda 20 tahun yang merupakan tetangga  korban yang berinisial YN (13).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman mapolres Bojonegoro mengungkapkan, Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban melapor kepada pihak kepolisian.

Kronologi kejadiannya bermula pada bulan Maret 2021, saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HK (20) mengantar korban YN (13) seusai latihan pencak silat, sesampainya di rumah korban YN, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi karena korban hanya tinggal berdua dengan ibunya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar depan rumah korban, dengan menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dengan modus pelaku bujuk rayu karena korban masih di bawah umur di iming-iming akan dinikahi dan akan dihidupi," ungkapnya.

Dari perkara tersebut turut diamankan barang bukti 1 celana panjang wama biru, celana dalam warna oranye, kaos hitam bertuliskan deus dan BH warna Cokelat putih milik korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal B1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara". [mis/mu]

Tag : pemerkosaan, pencabulan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat