16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |   22:00 . Meriahnya Parade Oklik Idul FItri   |   21:00 . Parade Oklik di Bojonegoro Meriahkan Malam Idul Fitri   |  
Fri, 04 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar Terancam 15 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 February 2022 12:00

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar  Terancam 15 Tahun Penjara

Kontributor: Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini tersangkanya adalah seorang pemuda, warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

Pelaku HK, pemuda 20 tahun yang merupakan tetangga  korban yang berinisial YN (13).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman mapolres Bojonegoro mengungkapkan, Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban melapor kepada pihak kepolisian.

Kronologi kejadiannya bermula pada bulan Maret 2021, saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HK (20) mengantar korban YN (13) seusai latihan pencak silat, sesampainya di rumah korban YN, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi karena korban hanya tinggal berdua dengan ibunya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar depan rumah korban, dengan menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dengan modus pelaku bujuk rayu karena korban masih di bawah umur di iming-iming akan dinikahi dan akan dihidupi," ungkapnya.

Dari perkara tersebut turut diamankan barang bukti 1 celana panjang wama biru, celana dalam warna oranye, kaos hitam bertuliskan deus dan BH warna Cokelat putih milik korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal B1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara". [mis/mu]

Tag : pemerkosaan, pencabulan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




    No comments

    blokBojonegoro TV

    Redaksi

    Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

    Lowongan Kerja & Iklan Hemat