19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar Terancam 15 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 February 2022 12:00

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar  Terancam 15 Tahun Penjara

Kontributor: Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini tersangkanya adalah seorang pemuda, warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

Pelaku HK, pemuda 20 tahun yang merupakan tetangga  korban yang berinisial YN (13).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman mapolres Bojonegoro mengungkapkan, Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban melapor kepada pihak kepolisian.

Kronologi kejadiannya bermula pada bulan Maret 2021, saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HK (20) mengantar korban YN (13) seusai latihan pencak silat, sesampainya di rumah korban YN, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi karena korban hanya tinggal berdua dengan ibunya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar depan rumah korban, dengan menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dengan modus pelaku bujuk rayu karena korban masih di bawah umur di iming-iming akan dinikahi dan akan dihidupi," ungkapnya.

Dari perkara tersebut turut diamankan barang bukti 1 celana panjang wama biru, celana dalam warna oranye, kaos hitam bertuliskan deus dan BH warna Cokelat putih milik korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal B1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara". [mis/mu]

Tag : pemerkosaan, pencabulan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat