BNI Cabang Bojonegoro MoU dengan Kejari Penanganan Masalah Hukum
blokbojonegoro.com | Monday, 28 March 2022 19:00
Kontributor : Moch Misbahul Munir
blokBojonegoro.com - PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Cabang Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sepakat menjalin kerjasama terkait penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada senin (28/3/2022).
Bertempat di Aula Kantor Kejari Bojonegoro, kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan penyerahan plakat antara Pimpinan Cabang PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, Gunawan Wibisono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro,Badrut Tamam yang di saksikan oleh Kasi Dantun, Kasubag, Jaksa Kejari dan beberapa staff kejari juga staff BNI Cabang Bojonegoro.
Pimpinan Cabang BNI Bojonegoro Gunawan Wibisono dalam sambutannya menyampaikan, terimaksih kepada Kejari Bojonegoro atas kerjasama selama ini, ia juga berharap melalui penandatangan MoU ini hal - hal terkait terkait penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat segera dilaksanakan dan diselesaikan.
"Saya berharap setelah penandatangan kerja sama ini dapat segera dilakukan eksekusi sehingga semuanya dapat segera terselesaikan," tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini merupakan landasan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan PT Bank Negara Indonesia dalam hal yang berkaitan dengan fungsi penegakkan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Dengan adanya MoU ini dapat menjadi landasan hubungan sinergi antar kedua instansi sehingga hal - hal yang berkaitan bidang hukum perdata dan tata usaha negara dapat terlaksana," ungkapnya.
Batrut tamam menambahkan Kejari sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelematkan pemulihan keuangan negara, dalam penanganan kredit macet, berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat atau tergugat, termasuk didalamnya membuat surat peringatan atau somasi. namun tidak terbatas pada pemulihan asset yang dalam penguasaan nasabah atau pihak ketiga, penagihan tunggakan angsuran kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.
"Harapan dengan terbangunnya Mou antara Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan PT BNI Cabang Bojonegoro, sehingga terbentuk dalam sebuah sinergitas, mudah-mudahan kedepan dapat berjalan sesuai dengan hal - hal yang diinginkan keduanya," tutupnya. [mis/ito]
Tag : Bni, Bojonegoro, KEJARI, mau, hukum
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini