Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan Terhadap Tersangka Pencurian HP di Swalayan
blokbojonegoro.com | Monday, 28 March 2022 18:00
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro membebaskan tuntutan hukum, kepada tersangka pencurian handphone yang dilakukan di Swalayan Bojonegoro. Pembebasan tersebut, berdasarkan kemanusiaan dan korban tidak merasa dirugikan.
Pembacaan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam dengan dihadiri oleh tersangka KR (26 tahun), korban tindak pencurian Ratna Indrawati, keluarga tersangka dan Perangkat Desa dari Kecamatan Parengan Tuban.
Dalam pembacaan SKP2, Kajari menjelaskan bahwa pembebasan tersangka pencurian HP tersebut berdasarkan keadilan Restoratife Justice (RJ) dan atas kelapangan korban, untuk memberi maaf terhadap tersangka.
"Hal tersebut bukan semata-mata karena hal lain, tetapi karena adanya rasa belas kasihan korban terhadap tersangka, apalagi tersangka juga merupakan teman satu tempat kerja di swalayan," ungkap Kajari
Kajari mengatakan bahwa untuk mendapatkan RJ ini ada beberapa syarat yang harus dilakukan, berdasarkan peraturan Jaksa Agung NO.15 Tahun 2020, pertama ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, kedua kerugian keuangan yang ditimbulkan tidak melebihi Rp.2.500.000,- dan yang ketiga adalah tersangka melakukan tindak pidana baru pertama kali.
"Selain itu, yang utama ialah tersangka mendapatkan maaf dari korban," tegas Kajari.
Pembacaan SKP2 tersebut berjalan dengan tenang dan damai, kemudian usai di vonis bebas tersangka langsung meminta maaf kepada korban serta kepada pihak keluarga tersangka dalam hal ini yaitu ibu tersangka. Selain itu tersangka juga sudah merasa kapok dan ia berjanji tidak akan mengulangi lagi dihadapkan korban dan disaksikan oleh Kajari dan para awak media.
"Saya berpesan kepada ibu tersangka dan perades, untuk tetap mengawasi dan membina tersangka dan saya berharap KR dapat diterima oleh masyarakat dengan baik," harapnya.
Perlu diketahui juga, kronologi kejadian tindak pencurian tersebut berawal pada Minggu (14/11/2021) sekitar jam 07.20 WIB, bertempat di swalayan di Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, saat tersangka hendak kekamar mandi lewat ada loker penyimpanan barang-barang milk karyawan swalayan.
Kemudian, tersangka yang juga merupakan karyawan di swalayan tersebut melihat ada 1 (satu) loker yang dalam keadaan tidak tertutup dengan rapat, maka saat itu juga ia tersangka menghampirinya dan tanpa pikir panjang tersangka mengambil handphone merk Vivo Y53S warna Fantastic Rainbow.
"Selanjutnya satu buah hand phone tersebut ia simpan didalam tas milik tersangka yang tidak jauh dari loker. Setelah Hand Phone yang ia ambil tanpa seizin pemiliknya yakni Ratna Indrawati," jelasnya.
Kemudian, ketika tersangka sudah merasa aman, tersangka tersebut bergegas bergabung dengan para karyawan lainnya dan bekerja kembali seperti biasanya sampai akhirnya hand phone tersebut ia bawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Parengan Tuban.
"Keesokan harinya handphone tersebut ia jual kepada tetangganya yaitu NM, seharga Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya, ia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk kebutuhan keluarganya termasuk ia gunakan untuk membayar hutang," imbuhnya. [riz/ito]
Tag : kajari, bojonegoro, vonis, pencurian, hp, swalayan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini