06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan Terhadap Tersangka Pencurian HP di Swalayan

blokbojonegoro.com | Monday, 28 March 2022 18:00

Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan Terhadap Tersangka Pencurian HP di Swalayan

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro membebaskan tuntutan hukum, kepada tersangka pencurian handphone yang dilakukan di Swalayan Bojonegoro. Pembebasan tersebut, berdasarkan kemanusiaan dan korban tidak merasa dirugikan.

Pembacaan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam dengan dihadiri oleh tersangka KR (26 tahun), korban tindak pencurian Ratna Indrawati, keluarga tersangka dan Perangkat Desa dari Kecamatan Parengan Tuban.

Dalam pembacaan SKP2, Kajari menjelaskan bahwa pembebasan tersangka pencurian HP tersebut berdasarkan keadilan Restoratife Justice (RJ) dan atas kelapangan korban, untuk memberi maaf terhadap tersangka.

"Hal tersebut bukan semata-mata karena hal lain, tetapi karena adanya rasa belas kasihan korban terhadap tersangka, apalagi tersangka juga merupakan teman satu tempat kerja di swalayan," ungkap Kajari

Kajari mengatakan bahwa untuk mendapatkan RJ ini ada beberapa syarat yang harus dilakukan, berdasarkan peraturan Jaksa Agung NO.15 Tahun 2020, pertama ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, kedua kerugian keuangan yang ditimbulkan tidak melebihi Rp.2.500.000,- dan yang ketiga adalah tersangka melakukan tindak pidana baru pertama kali.

"Selain itu, yang utama ialah tersangka mendapatkan maaf dari korban," tegas Kajari.

Pembacaan SKP2 tersebut berjalan dengan tenang dan damai, kemudian usai di vonis bebas tersangka langsung meminta maaf kepada korban serta kepada pihak keluarga tersangka dalam hal ini yaitu ibu tersangka. Selain itu tersangka juga sudah merasa kapok dan ia berjanji tidak akan mengulangi lagi dihadapkan korban dan disaksikan oleh Kajari dan para awak media.

"Saya berpesan kepada ibu tersangka dan perades, untuk tetap mengawasi dan membina tersangka dan saya berharap KR dapat diterima oleh masyarakat dengan baik," harapnya.

Perlu diketahui juga, kronologi kejadian tindak pencurian tersebut berawal pada Minggu (14/11/2021) sekitar jam 07.20 WIB, bertempat di swalayan di Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, saat tersangka hendak kekamar mandi lewat ada loker penyimpanan barang-barang milk karyawan swalayan.

Kemudian, tersangka yang juga merupakan karyawan di swalayan tersebut melihat ada 1 (satu) loker yang dalam keadaan tidak tertutup dengan rapat, maka saat itu juga ia tersangka menghampirinya dan tanpa pikir panjang tersangka mengambil handphone merk Vivo Y53S warna Fantastic Rainbow.

"Selanjutnya satu buah hand phone tersebut ia simpan didalam tas milik tersangka yang tidak jauh dari loker. Setelah Hand Phone yang ia ambil tanpa seizin pemiliknya yakni Ratna Indrawati," jelasnya.

Kemudian, ketika tersangka sudah merasa aman, tersangka tersebut bergegas bergabung dengan para karyawan lainnya dan bekerja kembali seperti biasanya sampai akhirnya hand phone tersebut ia bawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Parengan Tuban.

"Keesokan harinya handphone tersebut ia jual kepada tetangganya yaitu NM, seharga Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya, ia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk kebutuhan keluarganya termasuk ia gunakan untuk membayar hutang," imbuhnya. [riz/ito]

Tag : kajari, bojonegoro, vonis, pencurian, hp, swalayan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat