Dalam Sebulan Terungkap 14 Kasus Narkoba dan 16 Orang Diringkus Satnarkoba Polres Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 April 2022 20:00
Kontributor : Moch Misbahul Munir
blokBojonegoro.com - Dalam sebulan terakhir Kepolisian Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro, serta meringkus sebanyak 16 orang tersangka beserta barang bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad di dampingi oleh Kasatnarkoba, kasatreskrim dan Kasubag Humas dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (7/4/2022).
AKBP Muhammad menyampaikan dalam satu bulan terakhir Satnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 14 kasus narkoba yang terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu, 1 jenis narkotika jenis carnophen, dan 8 kasus narkotika jenis pil koplo doble L.
Dari pengungkapan itu turut diamankan 16 orang tersangka, yang terdiri 8 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis carnophen, dan 7 orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis pilkoplo doble L.
"Jumlah barang bukti yang diamankan yakni 23,26 Gram Narkotika Jenis Sabu, 5185 Butir pil Dobel L, 5 Butir PIL Camophen dan 14 Unit Handphone," jelas Kapolres.
Selanjutnya dari 16 tersangka yang di amankan terungkap, 14 (empat belas) orang sebagai pengedar dan 2 (dua) orang sebagai pemakai. Sedangkan omset yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu mencapai Rp. 3 juta per minggu, sedangkan untuk narkotika jenis karnopen dan obat keras berbahaya mencapai Rp. 8 juta.
Terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bojonegoro Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu turut mengawasi dan mencegah peredaran narkotika, apa bila mengetahui hal yang sekiranya mengganggu kamtibmas diharap segera melapor ke petugas terdekat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tentang narkotika dan undang-undang nomor 36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan yakni undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang nomor 36 tahun 2009, dengan hukuman 4 tahun penjaran maksimal hukuman mati," tandasnya. [mis/ito]
Tag : polres, bojonegoro, narkoba
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini