Tahapan PPDB Jalur SMP di Bojonegoro Sudah Dimulai Sejak Senin
blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 April 2022 19:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Memasuki tahun ajaran baru 2022/2023 di Kabupaten Bojonegoro, tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP dilakukan melalui dua tahap, yaitu offline dan online. Dibuka sejak Senin (11/04/2022).
Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto menyampaikan, sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2022 ini tidak full online, namun terdapat dua tahap.
Tahap pertama, offline diperuntukkan bagi tiga jalur (prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua). Pada tahapan ini calon peserta didik mendaftarkan langsung di sekolah sekaligus diverifikasi oleh panitia.
"Tahap ke dua, metode online bagi jalur zonasi melalui laman ppdbbojonegoro.net. PPDB merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan. Sehingga apa yang telah menjadi kewenangan Pemkab perlu dirancang secara akuntabel, transparan dan objektif," ungkap Suyanto.
Terkait waktu pelaksanaan, pendaftaran PPDB Mandiri SMPN MT (Model Terpadu) dan metode offline tiga jalur tersebut dimulai pada 11-14 April 2022. Namun untuk pengumuman dimulai tanggal 16 April 2022, dan daftar ulang terakhir tanggal 20 April 2022.
"Jalur online, tahap pendataan calon peserta PPBD Online dimulai 11-20 Mei 2022. Selanjutnya untuk pendaftaran online dimulai 17 Mei 2022 sampai dengan tahap daftar ulang terakhir 26 Mei 2022. Untuk permulaan tahun pelajaran dimulai 18 Juli 2022," terang Sekretaris Disdik Bojonegoro.
Selanjutnya, untuk empat jalur PPDB TP 2022/2023. Pertama, jalur prestasi ditentukan berdasarkan hasil perlombaan/penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi serta Kabupaten/Kota.
"Ada jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu, yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu BPNT atau Kartu lain dari Dinas Sosial," imbuhnya.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali siswa yang dibuktikan dengan surat penugasan (asli) dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali (BUMN dan BUMD).
"Terakhir jalur zonasi dengan mempertimbangkan prinsip mendekati domisili (jarak) peserta didik. Dengan sekolah tujuan yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK)," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : ppdb, smp, bojonegoro, dinas, pendidikan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini