13:00 . Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK   |   12:00 . Inilah Susunan Pemain PKDI Kabupaten Bojonegoro di Final Nanti Malam   |   11:00 . Bojonegoro Targetkan 2.400 Titik Lampu Terpasang di 2025   |   10:00 . Final Nanti Malam, Tim PKDI Bojonegoro Siap Kalahkan Kabupaten Malang   |   09:00 . Pojok Baca Satlantas Polres Bojonegoro: Optimalisasi untuk Literasi   |   08:00 . Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air   |   07:00 . Inilah Tips Agar Dapat Beasiswa   |   06:00 . Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum   |   22:00 . Sisir Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jual Rokok Tanpa Cukai   |   21:00 . Tahun 2025, Program KOLEGA Bojonegoro Sasar 415 KPM   |   20:00 . Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro, Dibidik Jaksa dan Polisi   |   19:00 . [CEK FAKTA] Hoaks, Akun WA Atas Nama Kepala DPKP CK Bojonegoro   |   18:00 . Kasi Pendma: KBC, Sentuhan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial di Madrasah   |   17:00 . Jemput Bola Rekam E-KTP, Disdukcapil Datangi Disabilitas, ODGJ dan Lansia   |   16:00 . Kemenag Bojonegoro Siapkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Peran Pengawas   |  
Wed, 13 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

2 Orang Bebas, 14 Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran

blokbojonegoro.com | Monday, 02 May 2022 21:00

2 Orang Bebas, 14 Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 14 koruptor tak mendapatkan remisi sama sekali.

Kepala Lapas Bojonegoro melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Gatot Suwariyoko mengatakan, sebanyak 2 orang akan mendapatkan remisi khusus 2 (RK-II) atau langsung bebas.

"Dua orang tersebut terpidana selama satu tahun, dan pada hari lebaran tahun ini mereka akan langsung bebas," ungkap Gatot.

Sementara itu, sebanyak 14 koruptor tidak mendapatkan remisi. Alasan tidak ada koruptor yang mendapatkan remisi, karena tidak memenuhi persyaratan. Napi korupsi berbeda dengan napi tindak pidana umum.

Syaratnya tidak hanya berkelakuan baik serta minimal telah jalani masa pidana minimal enam bulan saja. "Tetapi koruptor juga harus dan wajib memenuhi persyaratan khusus yaitu membayar pidana denda dan uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, terdapat seorang napi teroris yang mendapatkan RK-I sebanyak 45 hari. Napi Teroris juga ada persyaratan tersendiri jika ingin mendapatkan remisi khusus.

"Di antaranya sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengikuti program deradikalisasi," imbuhnya.

Sekedar diketahui, Lapas Kelas IIA Bojonegoro saat ini dihuni sekitar 470 orang, meliputi 61 tahanan dan 409 Narapidana. Sedangkan, menurut Gatot, Lapas Bojonegoro hanya berkapasitas 117 orang. Namun, dihuni sebanyak 470 orang. [riz/mu]

Tag : remisi lebaran, napi koruptor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 12 August 2025 10:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem Kegiatan TREMBESI (Temu Rembug Bareng Sinau Koperasi) yang berlangsung di Waroeng Hastina, Kedungadem, menghadirkan suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat