18:00 . Retreat PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 Resmi Dibuka, Bupati Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas ASN   |   14:00 . Saka, Bocah Catur dari MIN 1 Bojonegoro yang Tembus Tingkat Provinsi   |   12:00 . Nikahan Gratis di KUA Bojonegoro, Pelayanan Prima Diganjar Apresiasi Warga   |   20:00 . Klinik Pratama GES Rayakan 5 Tahun dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis   |   14:00 . BKPP Minta Korban Pungli Disdik Bojonegoro Lapor ke Polisi, Pemkab Jamin Keselamatan   |   13:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman   |   12:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku   |   11:00 . Saka Wira Kartika 2025, Dandim Tanamkan Jiwa Nasionalisme di Bumi Perkemahan   |   20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |  
Wed, 25 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Arisan dan Investasi Bodong

Minggu Depan Kasus Egga Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

blokbojonegoro.com | Friday, 03 June 2022 15:00

Minggu Depan Kasus Egga Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan berkas perkara dugaan arisan dan investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) warga Dusun Sembung RT.03/RW.02 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban sudah lengkap.

Menurut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, berkas perkara (BP) Egga sudah tahap II dari penyidik Polres Bojonegoro beberapa hari yang lalu.

"BP sudah tahap II, kemungkinan pada minggu depan BP akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro," ungkap Arfan, Jumat (3/6/2022).

Sementara, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, dalam BP terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta.

"Dan sementara ini pihak tersangka kemungkinan masih berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro," pungkasnya.

Sekedar diketahui, tersangka Investasi Bodong tersebut ditangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (3/4/2022) malam. Dan akibat perbuatannya, gadis yang sebelumnya tinggal di Rumah Kontrakan di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini diancam dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun kurungan. [riz/mu]

Tag : investasi bodong, kasus arisan bodong, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat