22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |  
Sun, 13 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Arisan dan Investasi Bodong

Minggu Depan Kasus Egga Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

blokbojonegoro.com | Friday, 03 June 2022 15:00

Minggu Depan Kasus Egga Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan berkas perkara dugaan arisan dan investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) warga Dusun Sembung RT.03/RW.02 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban sudah lengkap.

Menurut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, berkas perkara (BP) Egga sudah tahap II dari penyidik Polres Bojonegoro beberapa hari yang lalu.

"BP sudah tahap II, kemungkinan pada minggu depan BP akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro," ungkap Arfan, Jumat (3/6/2022).

Sementara, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, dalam BP terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta.

"Dan sementara ini pihak tersangka kemungkinan masih berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro," pungkasnya.

Sekedar diketahui, tersangka Investasi Bodong tersebut ditangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (3/4/2022) malam. Dan akibat perbuatannya, gadis yang sebelumnya tinggal di Rumah Kontrakan di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini diancam dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun kurungan. [riz/mu]

Tag : investasi bodong, kasus arisan bodong, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat