16:00 . Hadir di PPDI Bojonegoro, Cantika Wahono Sampaikan Program Kartu Disabilitas Wahono - Nurul   |   20:00 . Selama 2 Tahun, Puluhan Desa di Bojonegoro Tunggak Pajak Rp7,3 Miliar   |   18:00 . Pejalan Kaki di Bojonegoro Meninggal Usai Dihantam Truk Box   |   15:00 . STIE Cendekia Bojonegoro Adakan Cultural Camp, Mahasiswa Internasional Belajar Batik dan Tari Thengul   |   21:00 . Blusukan di Pasar Tradisional, Cawabup Nurul Azizah Akan Tingkatkan Daya Saing   |   18:00 . Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Iklan Media di Pemkab Bojonegoro, 2 Pejabat Diperiksa Polisi   |   16:00 . PKKM 2024, Dorong Peningkatan Kualitas Madrasah dan Inovasi   |   22:00 . Setyo Wahono dan Nurul Azizah: Jalan Baru Menuju Pendidikan Berkualitas untuk Bojonegoro   |   20:00 . Blusukan di Pasar, Wahono-Nurul Sapa Pedagang   |   19:00 . Tradisi Slametan Warga Ngelo, Awali Pembangunan Instalasi Air Bersih   |   16:00 . Hoaks Akun WhatsApp Mengatasnamakan Asisten I Setda Bojonegoro, Masyarakat Diminta Waspada   |   13:00 . Ingin Mandiri dan Bermodalkan KUR BRI, Parno Jualan Pentol Sambil Investasi Properti Kos   |   08:00 . Menilik Penguatan Peran Tri Pusat Pendidikan   |   21:00 . STIKES Rajekwesi Galakkan Gerakan Remaja Sehat bagi Pelajar di Bojonegoro   |   20:00 . Update Kesiapan Logistik, KPU Bojonegoro Siapkan 4.240 Kotak Suara   |  
Sat, 05 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Arisan dan Investasi Bodong

Minggu Depan Kasus Egga Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

blokbojonegoro.com | Friday, 03 June 2022 15:00

Minggu Depan Kasus Egga Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan berkas perkara dugaan arisan dan investasi bodong dengan tersangka Egga Ayu Nawang Aulia (20) warga Dusun Sembung RT.03/RW.02 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban sudah lengkap.

Menurut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, berkas perkara (BP) Egga sudah tahap II dari penyidik Polres Bojonegoro beberapa hari yang lalu.

"BP sudah tahap II, kemungkinan pada minggu depan BP akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro," ungkap Arfan, Jumat (3/6/2022).

Sementara, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, dalam BP terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta.

"Dan sementara ini pihak tersangka kemungkinan masih berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro," pungkasnya.

Sekedar diketahui, tersangka Investasi Bodong tersebut ditangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (3/4/2022) malam. Dan akibat perbuatannya, gadis yang sebelumnya tinggal di Rumah Kontrakan di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini diancam dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun kurungan. [riz/mu]

Tag : investasi bodong, kasus arisan bodong, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat