Penumpang Bus AKAP Wajib Vaksin Booster
blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 July 2022 16:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Penumpang bus jarak jauh atau Antar Kota, Antar Provinsi (AKAP) wajib melakukan vaksin booster. Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk calon penumpang bus jarak pendek.
Kepala Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto mengatakan, per hari ini penumpang bus jarak jauh wajib melakukan vaksin booster. Hal ini sesuai, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. "Syarat vaksin booster bagi pengguna transportasi umum,” tegas Budi Sugiarto.
Terutama bagi para calon penumpang bus jarak jauh, harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Namun, bagi penumpang bus jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen.
Meski aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan yang berlaku efektif 17 Juli 2022. Telah ditetapkan belum diketahui apakah berpengaruh terhadap penumpang atau tidak. Sebab, kata dia, data penumpang bus di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Jawa Timur belum direkap.
"Untuk penumpang hari ini, besok baru direkap. Karena pencatatan hari ini masih berjalan hingga nanti malam,” ucapnya.
Sehingga, belum tahu apakah setelah pemberlakuan vaksin booster bagi penumpang jarak jauh jumlah penumpang masih tetap atau mengalami penurunan. Dia mengatakan, para penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, memakai masker, dan mencuci tangan tetap diterapkan. Para penumpang harus rajin mengupdate persyaratan saat menggunakan armada bus,” pesannya. [liz/lis]
Baca berita selengkapnya di Google News
Tag : Vaksin, terminal, vaksin
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini