Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 12 August 2022 19:00

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah alias Firman (23) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, divonis 2,6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, (12/8/2022).

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang sedang di parkir di rumah dinas Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022) lalu.

“Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Nalfrijhon dalam sidang yang digelar melalui Video Conference itu.

Sementara, hal-hal yang meringankan hukuman diantaranya yakni, belum ada catatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat,” jelasnya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerima dan tidak mengajukan banding. 

Diketahui sebelumnya pada (21/4/2022), terdakwa membawa mobil Dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah Dinas, dengan mengaku sebagai teknisi, terdakwa masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas. 

Selanjutnya, terdakwa yang baru berusia 23 tahun tersebut, berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro – Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. [riz/lis]

 

Tag : Terdakwa, pencurian, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini