Pemkab Bojonegoro Melalui PU Bina Marga Rakor Bahas Tata Ruang Perkotaan Kalitidu
blokbojonegoro.com | Monday, 05 September 2022 18:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) Kabupaten Bojonegoro menggelar Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kalitidu, Senin (5/9/2022).
Kegiatan digelar di Partnership Room Lt 4, Gedung Pemkab Bojonegoro. RDTR meliputi tiga kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Gayam, Kecamatan Malo dan Kecamatan Ngasem.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah secara daring menjelaskan, RDTR merupakan mandat dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Terbaru, terkait tata ruang perkotaan sudah dituntaskan. Sehingga saat ini RDTR di wilayah Kalitidu dan sekitarnya.
Melalui konsultasi publik ini, lanjut Bupati, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa ada pembahasan beberapa kecamatan. Termasuk mengenai beberapa tahapan penggunaan lahan sesuai peraturan daerah (perda).
Adapun kriteria yang digunakan, hampir semua lahan persawahan dijadikan lahan permukiman. Sehingga bersama Kementerian PU PR, ada kesepakatan yang harus disepakati bersama. Pemkab Bojonegoro dalam hal ini menyiapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Saat ini, RDTR sebagai pengawalan terhadap pelaksanaan pada RTRW.
“Mudah-mudahan forum konsultasi publik ini menemukan informasi masukan yang baik terhadap mandat perda RTRW. Selain itu memberikan kesadaran pada lembaga pentingnya tata kelola pemerintahan, juga tata kelola pemukiman,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, pihaknya juga selalu memerlukan beberapa sektor untuk mendukung pemerintahan. Seperti pada sektor ketahanan pangan, investasi, ekonomi, sektor wisata dan juga sektor cagar budaya.
"Harapan kami, melalui konsultasi publik ini mendapat masukan baik terhadap mandat turunan perda RTRW. Dan pembahasan RDTR perlu memperhatikan dampak yang memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, termasuk di dalamnya pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH)," harapnya.
Sementara itu, Kadin PU BIMA PR Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari menjelaskan, Konsultasi Publik 1 RDTR Perkotaan Kalitidu sebagai wadah menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluas-luasnya terkait RDTR Perkotaan Kalitidu. Meliputi Kecamatan Kalitidu, Gayam, Malo dan Ngasem dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan stakeholder.
"Ada 72 peserta yang kami undang. Mudah-mudahan acara berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Bojonegoro. Khususnya Kecamatan Kalitidu, Gayam, Malo dan Ngasem,”sambungnya.
Amanat penyusunan RDTR berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pada Pasal 14 Ayat 4 menyebutkan, rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : Konsultasi, publik, rdtr
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini